Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Zahrul Darmawan/Viva.co.id

Jajaran Polres Metro Depok menyegel sebuah masjid milik jamaah Ahmadiyah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat pada hari Sabtu, (3/6). Perintah penyegelan tersebut diperoleh langsung dari Pemerintah Kota Depok. Tidak hanya menyegel, apara penegak hukum juga menyita sejumlah kamera pengintai atau CCTV yang berisi rekaman aktivitas di masjid tersebut. 

Wali Kota Depok, Idris Abdul Somad mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan karena kegiatan di sana tertutup untuk umum. Bahkan, imam yang ditawarkan oleh pemerintah selalu ditolak. Sebaliknya, saat dipanggil untuk pembinaan, mereka tidak datang. 

Tindakan Pemerintah Kota Depok dianggap sebagai persekusi.

Default Image IDN

Seperti diberitakan Kompas.com, (5/6), tindakan yang dianggap sepihak oleh Jemaah Ahmadiyah ini membuat perwakilan mereka angkat bicara.  Juru bicara Jamaah Ahmadiyah Indonesia, Yendra Budiana membenarkan adanya penyegelan paksa tempat peribadatan mereka. Menurut Yendra, tindakan tersebut bisa digolongkan sebagai upaya persekusi. 

Apalagi, kata dia, keberadaan masjid tersebut sangat penting bagi sekitar 150 jamaah yang beribadah di sana. Selain digunakan untuk salat, masjid yang telah berdiri sejak 1999 itu juga dipakai untuk pengajian.

Jemaah Ahmadiyah membantah masjidnya disebut sebagai masjid tertutup.

Editorial Team

EditorRizal

Tonton lebih seru di