Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 yang berisi sejumlah aturan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memasuki masa transisi.
Ini adalah kali keempat Anies memperpanjang PSBB di Ibu Kota. Mantan Menteri Pendidikan tersebut menjelaskan bahwa masa transisi ini akan berlangsung hingga akhir Juni.
"Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta, kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies dalam keterangan pers di Balai Kota, Kamis (4/6).
Salah satu aturan dalam Pergub itu memuat aturan mengenai penggunaan sepeda. Seprti apa rincian aturannya?