Banda Aceh, IDN Times - Beberapa waktu lalu Kapal Super Yacht ‘La Datcha’ George Town, berbendera Cayman Island ditahan oleh pihak keamanan otoritas perairan Indonesia di wilayah Aceh karena masuk tanpa memiliki izin.
Bahkan, paspor milik 18 awak kapal dari kapal pesiar mewah yang sempat melegokan jangkarnya sejak 5 Februaru 2021 di kawasan perairan Pulau Rusa, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Aceh itu, sempat ditahan.
Setelah melakukan pemeriksaan, kapal yang dikapteni, Alexander Baronjan, warga negara Jerman itu pun kabarnya akan dilepas. Bagaimana hal itu bisa terjadi?
Berikut penjelasan sejumlah pihak berwenang mengenain kasus tersebut yang disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di Kota Banda Aceh, pada Kamis (11/2/2021).