Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Didik Rachbini: Sidang Gibran di MK Buka Tabir Shadow Politics Jokowi

10 min read
Didik Rachbini: Sidang Gibran di MK Buka Tabir Shadow Politics Jokowi
Sidang perkara ijazah Gibran di Gedung MK (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • MK menyatakan gugatan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena pemohon tak memiliki legal standing, meski mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran.

  • Didik J Rachbini menilai sidang tersebut membuka dugaan manipulasi kekuasaan dan shadow politics Jokowi, serta menyebut reshuffle Prabowo mengakhiri dualisme pengaruh dalam pemerintahan.

  • Andi Azwan dari Militan Gibran 08 menilai polemik ijazah dan gugatan PHPU bermotif politik, terkait upaya menggoyang posisi Gibran pasca-Pilpres 2024.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pengamat politik, Didik J Rachbini, menilai putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil Presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), menunjukkan Presiden Prabowo Subianto masih melindungi Gibran.

"Sidang MK gagal memakzulkan Gibran. Ini berarti bahwa Gibran masih dilindungi oleh presiden. Tetapi terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa ijazah SMA-nya tidak ada dan berkas yang diserahkan kepada KPU adalah berkas bodong," ujar Rektor Universitas Paramadina itu dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).

"Dalam sidang MK dan drama politik ini kemudian terbukti bahwa bapak dan anak adalah pemimpin pembohong dan selama ini memanipulasi. Di hadapan seluruh rakyat Indonesia, Jokowi dan anaknya telah mempertontonkan perangai penipu kepada anak-anak bangsa. Ini akan dicatat sejarah bahwa MK memberikan pembuktian kebohongan yang sempurna dari bapak dan anak (mantan presiden dan wakil presiden)," sambungnya.

  1. 1. Sidang MK membuka tabir manipulasi dan perangai politik Jokowi

    Didik Rachbini: Sidang Gibran di MK Buka Tabir Shadow Politics Jokowi
    Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini. (dok.pribadi)

    Didik menilai sidang MK menjadi pembuktian kebohongan dan membuka tabir manipulasi serta perangai politik Jokowi selama ini. Cendikiawan perlu membuat analisis tentang perilaku politik Jokowi di dalam sistem politik.

    Selama lima tahun tahun terakhir, kata Didik, demokrasi dilemahkan dengan merusak institusi-institusi demokrasi. Tidak hanya manipulasi konstitusi dalam hal umum capres-cawapres, upaya untuk mengubah konstitusi menjadi tiga periode juga pernah dilakukan secara masif.

    "Tetapi gagal, karena ketua umum partai politik berkuasa Megawati menghalanginya. Perangai politik Jokowi ini menjadi pelajaran bagi masa depan demokrasi Indonesia. Demokrasi telah dirusak dan mengalami degradasi, karena Jokowi memanipulasi kekuasaannya secara halus tetapi absulut mengatasi semua partai," katanya.

    Didik mengatakan sebelum reshuffle pergantian beberapa menteri (Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kapolri, Badan Komunikasi dan lainnya), Jokowi dalam dua tahun ini memainkan 'shadow politics' sebagai kelanjutan kekuasaannya, setelah gagal mencoba mengubah konstitusi tiga periode.

    Menurut Didik perilaku Jokowi merusak institusi, melemahkan demokrasi dan mempreteli aturan-aturan di dalam sistem politik, sehingga sistem rapuh. Dengan institusi dan sistem yang dilemahkan, personalisasinya menjadi kuat.

    "Contoh gamblang adalah drama Gibran di sidang MK ini. Tanpa ijazah SMA pun lolos pencalonan. Jokowi, dengan pengaruh dan manipulasi kekuasaannya dapat mengubah undang-undang dasar untuk kepentingan nafsu politiknya, dan sukses menggolkan anaknya yang tidak cukup umur sebagai wakil presiden," katanya.

    Setelah tidak berkuasa, kata Didik, Jokowi masih merasa punya jasa di dalam pemerintahan, dan kemudian memainkan pengaruhnya di luar sistem formal. Itu dilakukan dengan mengendalikan politik secara halus politik atau kekuasaan bayangan (shadow politics) dari luar, melalui kaki tangan dan pion-pion yang bisa dikendalikan.

    "Pemerintahan sekarang juga tidak luput dari praktek shadow politics Jokowi, sehingga selama dua tahun terakhir ini terjadi dualisme kekuasaan, yang satu legal dan formal, dan yang satu lagi lewat makhluk halus dari luar. Praktik ini resmi berakhir setelah terjadi reshuffle menteri-menteri, yang diindikasikan menjadi kepanjangan tangan Jokowi," katannya.

  2. 2. Langkah Prabowo lenyapkan shadow politics Jokowi dinilai sudah tepat

    Didik Rachbini: Sidang Gibran di MK Buka Tabir Shadow Politics Jokowi
    Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming berbincang bersama Presiden ketujuh RI Joko "Jokowi" Widodo saat upacara 17 Agustus 2026 di Istana Kepresidenan, Senin (17/8/2026). (Dok YouTube Sekretariat Presiden)

    Didik menyebut kekuasaan ilegal di bawah tanah seperti ini seperti makhluk halus, sulit dideteksi tetapi terasa pengaruhnya terhadap pemerintahan yang formal. Eksistensi shadow politik seperti ini jelas merusak tatanan demokrasi dan mengganggu pemerintahan yang sedang berjalan.

    "Jokowi, setalah selesai menjadi Presiden masih terus ingin berkuasa, berhasil lewat anaknya dengan manipulasi kosntitusi dan berhasil selama dua tahun, tetapi kini sudah berakhir. Janjinya menjadi orang biasa seperti presiden di negara demokrasi, ternyata bohong dan sampai sekarang masih terus berkehndak memainkan kekuasannya," kata dia.

    "Jadi sudah benar Presiden Prabowo melenyapkan shadow politics Jokowi, dan menghilangkan keraguan masyarakat akan adanya dualisme kekuasaan. Kini, kekuasaan yang formal tidak lagi penjadi bayang-bayang kekuasaan Jokowi," sambung Didik.

    Praktik shadow politics ini, kata Didik, baru terjadi sejak Presiden Sukarno. Presiden-presiden Indonesia setelah berkuasa selesai tugas politiknya, dan tidak pernah berusaha untuk menancapkan pengaruh personalnya.

    "Tetapi Jokowi yang lugu itu lain, perilaku kekuasaaannya selama menjabat menjadi masalah bagi demokrasi, dan di ujung kekuasannya berusaha untuk mengubah konstitusi menjadi tiga periode. Setelah selesai menjadi presiden masih terus berusaha menancapkan pengaruh personalnya, karena merasa berjasa dalam Pilpres," kata dia.

    Didik menyebut praktik seperti ini bisa menjadi preseden, karena itu civil society, kaum intekektual, mahasiswa harus mencegah agar presiden berikutnya tidak meniru perilaku seperti ini. Jika preseden ini terus terjadi, maka jangan harap demokrasi menjadi sehat.

    "Dengan prektik shadow politics seperti itu, demokrasi Indonesia akan menajadi compang-camping," kata dia.

    Didik mengungkap apa yang dilakukan Jokowi adalah personalisasi politik. Dengan pengaruh pribadinya sebagai mana penguasa yang berada di luar kekuasan, tetap bisa cawe-cawe dan berpegaruh terhadap sistem formal. Ini membahayakan masa depan demokrasi Indonesia.

    "Sampai sebelum terjadi resuffle kapolri dan menteri-menteri bayangannya, Jokowi memainkan praktik shadow politics dengan pengaruh politik bersifat informal tetapi kuat. Adanya hantu 'kekuasaan bayangan' atau pengaruh dari luar ke dalam sistem formal muncul karena masih ada kaki tangan atau orang-orang tertentu di dalam sistem, kekuasaan yang formal dengan menampatkan figur-figur loyal di posisi strategis," kata dia.

    Sekarang setelah resuffle, Didik melanjutkan, sistem presidensial menjadi lebih sehat, kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tangan presiden yang menjabat. Intervensi dari luar sistem melalui kaki tangan di dalam kekuasaan sudah lenyap dan harus dimusnahkan, karena dapat menciptakan dualisme kepemimpinan yang mengaburkan akuntabilitas publik.

  3. 3. Penyebab munculnya hantu kekuasaan atau politik bayangan

    Didik Rachbini: Sidang Gibran di MK Buka Tabir Shadow Politics Jokowi
    Presiden RI Prabowo Subianto mendapat apresiasi dari Presiden ketujuh RI Joko “Jokowi” Widodo usai menyampaikan pidato kenegaraan dalam sidang Tahunan MPR pada Jumat (14/8/2026). (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

    Didik memaparkan penyebab munculnya hantu kekuasaan atau politik bayangan. Dia menyebut Jokowi sejak berkuasan melakukan personalisasi kekuasaan—di mana pengaruh politik seorang individu melampaui batas-batas institusi formal.

    "Buktinya pasal-pasal di dalam undang-undang dasar bisa diubah dengan dahsyatnya untuk kekuasaan anaknya. Dalam ilmu politik, kondisi ini bisa dilakukan dengan cara pelemahan aturan main (Rules of the Game). Perubahan klausul undang-undang dasar batas usia capres/cawapres melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka, adalah contoh nyata dari democratic backsliding (kemunduran demokrasi)," kata dia.

    Ketika hukum atau konstitusi dapat disesuaikan demi kepentingan politik jangka pendek, menurut Didik, kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan politik akan merosot, membuat sistem menjadi rapuh. Itulah yang dilakukan Jokowi selama ini.

    "Sidang MK juga secara sah dan meyakinkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA. Putusan ini mengikat ke depan dan terbukti secara hukum tidak punya ijazah SMA, sehingga tidak bisa maju lagi sebagai capres atau cawapres," kata dia.

    "Tetapi kita tidak tahu politik, bukan tidak mungkin politik bisa memanipulasi lagi putusan formal MK ini. Konstitusi saja bisa dimanipulasi, apalagi sekadar putusan MK. Karena itu, upaya manipulasi terhadap putusan yang mengunci peluang Gibran ini harus dijaga," kata Didik, menambahkan.

  4. 4. Polemik ijazah Gibran dinilai sarat muatan politik

    Didik Rachbini: Sidang Gibran di MK Buka Tabir Shadow Politics Jokowi
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) di hari Kesaktian Pancasila 2026 di Lubang Buaya. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

    Sementara, Ketua Relawan Militan Gibran 8 Nusantara Andi Azwan menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto seusai gugatan Denny Indrayana dkk terkait ijazah Gibran ditolak MK. Menurut Andi, putusan tersebut menunjukkan apa yang dilaksanakan telah berjalan sesuai dengan kaidah dan koridor.

    “Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan kita melihat apa yang terjadi yang diucapkan oleh sembilan majelis hakim yang mulia, bahwasanya semuanya permintaan mereka adalah ditolak,” kata dia di Gedung MK, seusai sidang.

    “Terima kasih presiden yang luar biasa, Bapak Prabowo Subianto, yang telah memberikan kekuatan kepada seluruh masyarakat Indonesia, untuk bisa mensejahterakan bangsa Indonesia bersama Wakil Presiden Mas Gibran Rakabuming Raka,” sambungnya.

    Ketua Tim Hukum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Tri Sandhi Wibisono, menyebut majelis hakim mengambil seluruh dalil yang mereka sampaikan selaku pihak terkait.

    “Kami beberapa kali sudah menyampaikan bahwa permohonan kami adalah sebagai penyimbang dari permohonan pemohon,” kata Tri.

    “Hari ini sudah terjawab apa yang menjadi keterangan kami selaku pihak terkait, seluruhnya dalil-dalil kami telah diambil oleh majelis hakim yang pada intinya bahwa pemohon bukanlah orang yang berhak mengajukan permohonan,” lanjutnya.

    Tri berpendapat putusan MK tersebut menunjukkan kebenaran dan keadilan sudah menampakkan diri.

    Pada kesempatan berbeda, Andi juga menyebut, pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan ijazah Gibran ke MK sarat kepentingan politik. Menurutnya, isu tersebut merupakan bagian dari rangkaian upaya 'menggoyang' posisi Gibran.

    Andi menilai, pihak-pihak yang mempersoalkan ijazah Gibran memiliki motivasi politik tertentu. Ia bahkan menduga terdapat pihak yang mengkoordinasikan berbagai langkah tersebut.

    Namun, Andi tidak menyebut secara spesifik, siapa sosok yang disebutnya sebagai pihak di balik rangkaian upaya gugatan ke MK, yang diputus pada Selasa, 6 Oktober 2026.

    "Memang motivasinya besar banget untuk bicara motivasi politiknya. Dari awal pun saya selalu mengatakan apa yang mereka lakukan ini berdasarkan dengan motivasi politik," kata Andi saat dihubungi IDN Times, Senin, 21 September 2026.

    Andi mengaitkan polemik ijazah Gibran dengan kontestasi Pilpres 2024. Ia menilai persoalan terhadap dokumen pendidikan Gibran ini merupakan kelanjutan dari polemik ijazah Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo, yang sebelumnya juga menghebohkan publik.

    Menurut dia, sasaran akhir dari rangkaian persoalan tersebut bukan hanya Jokowi, melainkan Gibran. Ia menyebut ada pihak yang tidak menerima hasil Pilpres 2024.

    "Pak Jokowi itu adalah sasaran antara. Sasaran paling utamanya itu adalah bagaimana memakzulkan Gibran. Karena ini adalah ekses dari kontestasi 2024," ujar Andi.

    Andi juga menyoroti latar belakang pendidikan Gibran yang ditempuh di luar Indonesia. Ia mengatakan, Gibran bersekolah di Singapura dan melanjutkan pendidikan di Australia, sehingga persoalan ijazahnya tidak bisa disamakan dengan lulusan SMA di Indonesia.

    Terkait pengajuan PHPU yang dilakukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024, Andi menyatakan yakin permohonan tersebut akan ditolak MK. Menurut dia, tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 telah berjalan dan perselisihan hasil pemilu sebelumnya juga telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

    "Saya 100 persen yakin akan ditolak. Karena tahapan secara administrasi sudah dijalankan dengan baik oleh penyelenggara pemilu," kata dia.

    Andi menilai, pengajuan perkara tersebut merupakan "gong" dari berbagai upaya yang menurutnya telah dilakukan sejak setelah Pilpres 2024. Ia juga mengaitkan polemik tersebut dengan kepentingan politik menuju Pemilu 2029.

    Andi mengatakan, seluruh partai politik memiliki kepentingan untuk mempersiapkan figur menghadapi kontestasi politik mendatang. Karena itu, ia meminta publik menilai sendiri pihak yang disebutnya memiliki kepentingan terhadap posisi Gibran.

    "Semua partai politik ini kan ibaratnya mengintip-ngintip gitu tuh. Dan semua partai politik itu, di parlemen, para ketua umumnya itu, pasti mempunyai keinginan menjadi presiden atau pun wakil presiden. Mereka kan mengintip-ngintip itu. Nah, saya katakan tadi, siapa sih sebenarnya yang sangat kebelet pipis untuk menjadi wakil presiden?" ujarnya.

    "Katakanlah untuk menggantikan Mas Gibran dengan melaksanakan pemakzulan itu. Biarlah publik bisa menilai untuk itu, dari kolam-kolam yang saya jelaskan, dari kelompok-kelompok mereka yang saya jelaskan tadi," imbuhnya.

    Sebagaimana diketahui, sejumlah pihak mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) ke MK. Adapun para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.

    Denny Indrayana mengatakan, Gibran tak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Sehingga seharusnya jabatan Gibran sebagai calon wakil presiden didiskualifikasi.

    Denny tak memungkiri, memang tidak ada norma pemilu mengatur jabatan presiden dan wakil presiden bisa dibatalkan apabila setelah dilantik ditemukan adanya syarat pencalonan yang tidak dipenuhi.

    "Meskipun ada kekosongan hukum, harusnya konsekuensi hukumnya tetap sama. Kandidat yang tidak memenuhi syarat pencalonan dapat dibatalkan oleh peradilan/mahkamah, bahkan setelah pemilu selesai, bahkan setelah dilantik sekalipun. Hal demikian penting, agar setiap kandidat tidak bermain-main dengan syarat pencalonan," kata dia dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 10 September 2026.

    MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.

    MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More