Jakarta, IDN Times - Masyarakat sipil mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunaikan janji Presiden Prabowo Subianto soal pengesahan UU PPRT dalam tiga bulan sejak 1 Mei 2025, yang artinya target pengesahan harus dilakukan pada 1 Agustus 2025.
"Janji pengesahan UU PPRT pada 1 Agustus 2025 adalah tonggak penting yang harus dikawal. Sudah saatnya negara hadir, menghormati, melindungi, dan mengakui hak jutaan pekerja rumah tangga yang rentan," ujar anggota Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Ari Ujianto, dikutip Jumat (20/6/2025).