Apa Itu Amicus Curiae? Surat yang Dikirim Megawati ke MK

Amicus Curiae pertama kali diperkenalkan pada abad ke-14

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024). Surat disampaikan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang akan diputuskan pada 22 April mendatang.

Surat tersebut disampaikan melalui Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat, dan Ketua Tim Hukum Paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis. Dalam surat Amicus Curiae sebanyak 11 halaman tersebut, terdapat tulisan tangan Megawati yang menunjukkan ini sebagai aspirasi langsung dari putri Presiden pertama RI Sukarno.

Dalam dokumen tersebut, Megawati tidak mengidentifikasi dirinya sebagai Ketua Umum PDIP, melainkan sebagai seorang warga negara. Ia menekankan Amicus Curiae tidak bertujuan untuk mengintervensi kedaulatan hakim konstitusi, melainkan untuk menyampaikan pandangan, pemikiran, dan perasaannya mengenai pembangunan negara serta peran penting MK sebagai benteng konstitusi.

"Itu semua akibat kepentingan nepotisme untuk anak dan keluarganya. Maka, terjadi kecurangan yang masif (saat pemilu) dan penggunaan sumber daya dan alat-alat negara," kata Hasto ketika memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Tim Prabowo Menilai Megawati Tak Patut Ajukan Amicus Curiae

1. Apa itu Amicus Curiae?

Apa Itu Amicus Curiae? Surat yang Dikirim Megawati ke MKTulisan tangan Megawati Soekarnoputri di Amicus Curiae yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 April 2024. (dok. IDN Times/Istimewa)

Amicus Curiae atau yang juga dikenal sebagai "friend of the court" dalam bahasa Inggris adalah individu yang bukan merupakan pihak dalam suatu gugatan, namun mempunyai kepentingan kuat dalam subjek yang diperdebatkan.

Menurut Mahkamah Konstitusi RI, Amicus Curiae merupakan pihak yang berkepentingan terhadap suatu perkara, untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. 

Mereka memberikan pandangan kepada pengadilan tanpa memiliki keinginan untuk memengaruhi hasil perkara. Keterlibatannya hanya sebatas memberikan opini, bukan untuk perlawanan atau pun pembelaan.

2. Asal-usul Amicus Curiae

Apa Itu Amicus Curiae? Surat yang Dikirim Megawati ke MKSekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ketika menyerahkan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 April 2024. (IDN Times/Santi Dewi)

Menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), konsep hukum Amicus Curiae berasal dari tradisi Romawi, dan telah berkembang dalam praktik common law. Dalam konsep ini, pengadilan dapat mengundang pihak ketiga untuk memberikan informasi atau fakta hukum terkait isu-isu yang kompleks.

Dalam tradisi common law, Amicus Curiae pertama kali diperkenalkan pada abad ke-14 dan menjadi lebih umum pada abad ke-17 dan 18. Fungsi utamanya adalah untuk menjelaskan isu-isu faktual dan hukum, serta mewakili kelompok-kelompok tertentu.

Selain itu, mereka tidak harus merupakan pengacara dan tidak berhubungan langsung dengan penggugat atau tergugat dalam kasus tersebut.

Di Amerika Serikat, meskipun pada awalnya pengadilan menolak partisipasi Amicus Curiae, namun sejak awal abad ke-20, mereka memainkan peran penting dalam kasus-kasus besar seperti hak sipil dan aborsi. Studi menunjukkan Amicus Curiae telah berpartisipasi dalam sebagian besar kasus yang diajukan ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Megawati Kutip Kalimat Kartini di Surat Amicus Curiae untuk MK

3. Sejarah Amicus Curiae di Indonesia

Apa Itu Amicus Curiae? Surat yang Dikirim Megawati ke MKGuru Besar UI, Sulistyowari dan Akademisi UNJ, Ubedilah Badrun mewakili 303 akademisi dan tokoh masyarakat untuk menyerahkan Amicus Curiae ke MK (IDN Times/Aryodamar)

Di Indonesia, meskipun masih kurang dikenal, sejarah Amicus Curiae telah muncul dalam beberapa kasus, terutama di Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung (MA). Konsep ini juga digunakan dalam kasus-kasus di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bukti yang bersifat informatif.

Keberlakuan Amicus Curiae dalam sistem hukum Indonesia didasarkan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menekankan perlunya hakim memahami nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Amicus Curiae memiliki kedudukan sebagai pihak yang memberikan opini atau pendapat hukum, dengan kepentingan terbatas pada memberikan perspektif tambahan dalam sebuah perkara. Mereka tidak dapat dianggap sebagai alat bukti atau saksi, baik biasa maupun ahli.

Kendati, pendapat yang disampaikan Amicus Curiae dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam proses peradilan. Tujuannya adalah untuk membantu hakim dalam membuat keputusan yang adil dan bijaksana, terkait dengan perkara yang sedang dihadapi.

Topik:

  • Rochmanudin
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya