Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
MBG Dituding Langgar HAM, Pigai: Komnas HAM Tak Paham Prinsip
Menteri HAM Natalius Pigai di Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)
  • Natalius Pigai menilai tudingan Komnas HAM terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terlalu prematur dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap prinsip dasar HAM.
  • Pigai menyebut MBG selaras dengan agenda global dan SDGs 2030 karena fokus pada pemenuhan hak dasar seperti pangan, kesehatan, serta pemberdayaan kelompok rentan.
  • Ia menegaskan kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah hal wajar, namun penilaian dugaan pelanggaran HAM harus proporsional agar tidak menimbulkan persepsi keliru tentang tujuan MBG.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Komnas HAM bilang ada masalah hak manusia di program makan bergizi gratis. Tapi Pak Pigai tidak setuju, katanya itu belum bisa dibilang salah karena masih dikerjakan dan mau bantu orang supaya sehat dan tidak lapar. Ia bilang program itu buat orang miskin dan anak-anak biar kuat. Sekarang mereka masih bahas soal itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menanggapi pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Pigai, penilaian tersebut terlalu prematur dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap prinsip dasar HAM.

“MBG itu dalam konteks HAM masih on going process of achieving fulfillment on human rights needs. Selain itu Program MBG adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM. Oleh karena itu tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM. Komentar Komnas HAM jelas sangat dangkal, tidak mengerti prinsip HAM,” kata Pigai dikutip Kamis (18/6/2026).

1. Sebut Komnas HAM asal ucap

Menteri HAM Natalius Pigai di Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Pigai menilai program MBG merupakan instrumen negara untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat, terutama hak atas pangan, kesehatan, dan kesejahteraan kelompok rentan. Karena masih dalam tahap implementasi dan penyempurnaan, menurutnya program tersebut tidak dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

“Tetapi bahwa perlu penilaian yang bersifat evaluasi, iya. Jangan ujug-ujug sebut pelanggaran HAM. Tidak paham prinsip HAM kalau asal ucap seperti itu,” ujarnya.

2. MBG dinilai selaras dengan agenda global

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai saat meninjau keracunan MBG di Surabaya (IDN Times/Khusnul Hasana)

Pigai menjelaskan, berbagai instrumen HAM internasional menempatkan akses terhadap pangan, kesehatan, dan pendidikan sebagai bagian penting dari pembangunan berbasis hak asasi manusia. Dalam konteks itu, MBG dinilai selaras dengan agenda global yang mendorong negara memenuhi kebutuhan dasar warga secara adil dan tanpa diskriminasi.

Pigai juga mengaitkan pelaksanaan MBG dengan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) 2030, yang menekankan pengurangan kemiskinan, peningkatan kesetaraan sosial, dan perlindungan kelompok rentan.

“Dalam konteks tersebut, pendekatan pembangunan yang mengedepankan kesetaraan sosial, pengurangan kemiskinan, dan pemberdayaan kelompok rentan menjadi bagian penting dari strategi pemenuhan HAM,” kata Pigai.

3. Kritik dan evaluasi kebijakan pemerintah hal yang wajar

Menu MBG yang diduga sebabkan 200 siswa di Surabaya keracunan. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Menurut Pigai, MBG dirancang untuk menjangkau kelompok yang paling membutuhkan dan mempercepat peningkatan kualitas gizi masyarakat.

“Program MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu, berupaya menuju pemberdayaan dan inklusif bagi kaum muda, dan kelompok-kelompok yang terpinggirkan,” katanya.

Diketahui, pernyataan Pigai merupakan respons langsung atas hasil pemantauan Komnas HAM yang menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MBG. Komnas HAM menyoroti tingginya kasus keracunan pangan, lemahnya transparansi tata kelola, kualitas gizi yang dinilai belum optimal, hingga dugaan pembatasan kebebasan berpendapat terhadap pihak yang mengkritik program tersebut.

Meski demikian, Pigai menegaskan kritik dan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun, dia meminta penilaian mengenai dugaan pelanggaran HAM dilakukan secara proporsional dan berbasis prinsip HAM yang tepat agar tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap program yang bertujuan memperkuat pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

Editorial Team

Related Article