Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

MPR Kaji Amandemen UUD 1945 untuk Payung Hukum PPHN

MPR Kaji Amandemen UUD 1945 untuk Payung Hukum PPHN
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan MPR masih mencari payung hukum PPHN. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • MPR RI mengkaji amandemen UUD 1945 sebagai payung hukum PPHN, setelah putusan MK 2023 menyatakan MPR tak dapat menerbitkan ketetapan mengikat di luar lembaganya.
  • MPR telah berkonsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto, yang menginginkan PPHN menjadi produk hukum sebagai pegangan bernegara dan pedoman bagi seluruh lembaga negara.
  • PPHN dirancang memuat arah kebijakan strategis lintas pemerintahan, berfungsi sebagai panduan filosofis demokrasi tanpa mengatur teknis pilkada, serta dikaitkan dengan fungsi GBHN terdahulu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sedang mengkaji untuk melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai payung hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang dirancang sebagai haluan bernegara bagi semua lembaga negara.

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2023, MPR tidak dimungkinkan mengeluarkan ketetapan yang mengikat di luar lemabaganya.

"Ini yang sedang akan dibahas dalam rapat gabungan berikutnya. Belum dibahas. Tapi tadi pandangan-pandangan itu mengemuka berbagai macam varian," kata Muzani di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

1. Prabowo ingin PPHN menjadi sebuah produk hukum

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan MPR masih mencari payung hukum PPHN.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan MPR masih mencari payung hukum PPHN. (IDN Times/Amir Faisol)

Jajaran MPR RI telah berkonsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai konsep PPHN yang saat ini telah rampung dirancang MPR RI pada Senin (3/8/2026).

Menurut dia, PPHN dirancang sebagai haluan bernegara yang mengikat bagi semua lembaga negara dalam mengelola kepercayaan publik. Dalam pertemuan itu, Kepala Negara ingin PPHN nantinta menjadi produk hukum sehingga Indonesia punya pegangan dalam bernegara.

"PPHN adalah sebuah haluan filosofi kita bernegara agar menjadi ketaatan bagi semua lembaga negara dalam mengelola kepercayaan publik, kepercayaan rakyat dalam bernegara," kata politikus Gerindra itu.

2. PPHN tak mengatur aturan teknis pilkada

MPR Kaji Amandemen UUD 1945 untuk Payung Hukum PPHN
Ketua MPR RI Ahmad Muzani dalam jumpa pers polemik lomba cerdas cermat 4 pilar di Kalbar. (IDN Times/Amir Faisol).

Kendati demikian, Muzani membantah PPHN nantinya akan mengatur secara teknis evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

"Tidak, itu PPHN hanya menyangkut pokok-pokok tentang demokrasi," kata dia.

Menurut dia, PPHN tidak mengatur ketentuan teknis. Secara umum, PPHN menjadi filosofi berdemokrasi.

"Demokrasi dan seterusnya, tapi tidak membahas teknis tentang harus bagaimana, gak ada. Karena itu bukan guidance teknis, tapi guidance filosofi," ujar dia.

3. Tentang PPHN yang dirancang MPR RI

Ilustrasi Gedung MPR/DPR/DPD RI. (IDN Times/Amir Faisol)
Ilustrasi Gedung MPR/DPR/DPD RI. (IDN Times/Amir Faisol)

PPHN dirancang sebagai dokumen hukum yang memuat arah kebijakan strategis sebagai pedoman pembangunan nasional lintas kepresidenan atau pemerintahan di Indonesia.

Selain itu, PPHN di era reformasi ini dirancang memiliki fungsi yang sama seperti Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) di era Orde Lama di bawah Demokrasi Terpimpin Presiden pertama RI Sukarno dan Orde Baru (Orba) dengan penguasa Presiden kedua RI Soeharto.

GBHN resmi dihapus pada era Reformasi melalui amandemen UUD 1945 karena sistem pemilihan presiden berubah menjadi langsung oleh rakyat. GBHN ditetapkan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara pada saat itu. Namun, GBHN dihapus, seiring amandemen UU 45 yang mengubah fungsi MPR sebagai lembaga tinggi negara.

Sebagai pengganti GBHN, arah pembangunan dituangkan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang diatur melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 20 tahun dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 5 tahun.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More