Anggota DPR Dilaporkan ke MKD, Diduga KDRT ke Istrinya

Anggota DPR diduga KDRT istri

Jakarta, IDN Times - Seorang anggota DPR RI berinisial B dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, inisial M.

Dugaan KDRT tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum korban, Srimiguna, langsung ke MKD DPR RI di Jakarta, Senin (25/5/2023). Belum diketahui pasti siapa anggota DPR berinisial B tersebut.

1. Laporan diterima MKD DPR

Anggota DPR Dilaporkan ke MKD, Diduga KDRT ke IstrinyaGedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Srimiguna mengatakan, aduan dugaan KDRT oleh anggota dewan tersebut sudah diterima anggota MKD. Dia kemudian mempertanyakan moral seorang anggota dewan yang melakukan tindak KDRT.

“Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan, dan laporan kami baru saja diterima. Ini tadi baru diterima," ujarnya.

Baca Juga: MKD Setop Proses Aduan Terhadap Effendi Simbolon soal 'Gerombolan' TNI

2. Korban sudah laporkan anggota DPR inisial B ke polisi

Anggota DPR Dilaporkan ke MKD, Diduga KDRT ke IstrinyaIlustrasi kekerasan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Srimiguna juga mengatakan, korban sebelumnya sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan suaminya yang berstatus anggota DPR itu ke ranah hukum, tepatnya pada kepolisian Polrestabes Bandung, November 2022.

Setelah lima bulan memberikan laporan KDRT ke Polrestabes Bandung, proses penyelidikan akhirnya naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta.

“Alhamdulilah tanggal 9 Mei laporan terus dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta," kata Srimiguna.

3. Korban sudah lapor ke LPSK

Anggota DPR Dilaporkan ke MKD, Diduga KDRT ke IstrinyaKekerasan dalam rumah tangga KDRT (IDN Times/Sukma Shakti)

Srimiguna kemudian menjelaskan bahwa kliennya sudah mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keamanan kondisi psikis.

Sebab, korban disebut sedang dalam kondisi tidak stabil. Dalam laporannya ke MKD, Srimiguna juga turut melampirkan surat kuasa, pengaduan ke polres, identitas pengadu, hingga rekam medik.

“Jadi klien kami saat ini psikis-nya masih belum stabil dan klien kami juga Alhamdulillah dapat pendampingan dari LPSK makanya enggak ikut juga (ke DPR), kami yang dikasih kuasa untuk membuat laporan pengaduan ke MKD," tuturnya.

Baca Juga: MKD DPR Terima Laporan Puan Maharani yang Rayakan HUT Saat Rakyat Demo

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya