Aturan KPU bagi Calon Anggota DPD 2024: Ada Fotokopi KTP Pendukung

Selain fotokopi KTP, juga ada surat pernyataan dukung calon

Jakarta, IDN Times — Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan persyaratan untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2024. Tahapan pemilihan anggota DPD sendiri bakal dimulai pada Mei 2023 mendatang.

Hasyim menjelaskan, bakal calon anggota DPD harus lebih dulu memenuhi syarat dukungan yang disampaikan pada KPU tingkat provinsi pada Desember 2022. Dukungan itu kemudian akan menjadi syarat dalam pendaftaran calon DPD pada Mei 2023.

“Harus terpenuhi dulu syarat dukungan, kemudian disampaikan ke KPU provinsi agar dimulai awal Desember 2022. Bagi bakal calon yang memenuhi syarat dukungan dapat digunakan untuk mendaftar calon DPD pada Mei 2023,” kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Sengketa Pemilu, KPU Kalah Gugatan dari 5 Partai Pemohon

1. Syarat dukungan berupa pemilih ber-KTP

Aturan KPU bagi Calon Anggota DPD 2024: Ada Fotokopi KTP PendukungIlustrasi. Warga mengecek daftar pemilih saat pemilihan umum. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Hasyim menjelaskan, syarat dukungan yang diperlukan adalah penduduk masuk kategori sebagai pemilih dan berusia dewasa.

KPU juga mengatur mekanisme daftar pendukung sebagai syarat calon anggota DPD 2024. Calon perlu melampirkan fotokopi KTP pendukung serta surat pernyataan mendukung bakal calon, untuk membuktikan keaslian dukungan sebagai syarat mengikuti pemilu.

“Basisnya adalah daftar pemilih, sehingga kami berharap bapak ibu yang mau mendaftarkan calon DPD, itu harus memastikan para pendukungnya masuk katagori pemilih,” ucap dia.

2. KPU bakal verifikasi aktual pendukung

Aturan KPU bagi Calon Anggota DPD 2024: Ada Fotokopi KTP PendukungPemilih memasukan surat suara ke dalam kotak suara pada simulasi pemungutan suara di halaman KPU Purbalingga pada tanggal 25 November 2020./Foto: Rudal Afgani Dirgantara

KPU juga akan melakukan verifikasi faktual untuk mencari tahu kebenaran data pendukung yang diberikan oleh bakal calon anggota DPD. Hasyim mengatakan, verifikasi aktual ini menggunakan metode sample.

“Nanti metode verifikasi faktual untuk dukungan anggota dengan metode sample, seperti metode yang digunakan untuk verifikasi faktual anggota parpol,” kata Hasyim.

3. Nomor urut sesuai abjad

Aturan KPU bagi Calon Anggota DPD 2024: Ada Fotokopi KTP PendukungIlustrasi Surat Suara (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Terkait nomor urut, Hasyim mengatakan, bakal calon akan mendapat nomor urut sesuai abjad dimulai dari angka satu (1). Langkah itu, kata Hasyim, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Nomor urut akan menggunakan nomor urut awal, mulai dari angka 1, dan sebagaimana UUD, yang menduduki nomor urut satu sesuai abjad,” tuturnya.

Baca Juga: KPU Masih Pelajari Keputusan Bawaslu yang Kabulkan Gugatan 5 Parpol

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya