KPU Masih Pelajari Keputusan Bawaslu yang Kabulkan Gugatan 5 Parpol

Lima parpol wajib perbaiki dan penuhi syarat administrasi

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengaku sedang mempelajari putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan sebagian gugatan dari lima partai politik baru. Putusan itu ditetapkan oleh Bawaslu dalam sidang yang digelar pada Jumat, 4 November 2022 lalu.

Bawaslu memberikan kesempatan kepada lima parpol tersebut untuk melengkapi syarat administratif. Padahal, KPU sudah menyatakan lima parpol itu tak memenuhi syarat. Kelima parpol yang dimaksud adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

"Kami sebenarnya sedang mempelajari ya bahwa putusan Bawaslu tersebut yang mengabulkan sebagian permohonan partai politik itu. Setidaknya secara garis besar bahwa melalui putusan Bawaslu tersebut, partai-partai ini diberikan kesempatan untuk melengkapi syarat administratif," ungkap Hasyim kepada media terbatas di kantor KPU Bali, Sabtu (5/11/2022). 

Ia menambahkan berdasarkan informasi yang diterima, KPU wajib melaksanakan keputusan itu dalam tiga hari sejak dibacakan. "Nah, putusan kan dibacakan hari Jumat, apakah makna hari ini, dihitung hari kerja atau hari kalender. Kalau sesuai hari kalender, berarti bila dihitung dari Jumat, maka dilaksanakan Minggu. Tapi, kalau tiga hari didasarkan pada hari kerja, berarti Jumat, Senin dan Selasa," tutur dia. 

Sementara, mengacu kepada putusan Bawaslu, KPU wajib membuka Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dalam waktu 1X24 jam. Parpol kemudian mengunggah kembali data-data yang telah diperbaiki ke SIPOL.

Lalu, KPU wajib menindaklanjuti dokumen yang telah diunggah parpol tersebut dalam waktu tiga hari. Kemudian, KPU wajib memberi keputusan usai tiga hari, apakah parpol tersebut akhirnya lolos proses verifikasi administrasi atau tidak.

Apa dampak dari keputusan Bawaslu tersebut bagi tahapan Pemilu 2024?

1. Putusan Bawaslu berdampak pada pedoman KPU untuk verifikasi administrasi parpol

KPU Masih Pelajari Keputusan Bawaslu yang Kabulkan Gugatan 5 ParpolGedung Bawaslu RI (Google Street View)

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan adanya putusan Bawaslu berdampak pada pedoman dan teknis tata cara untuk verifikasi administrasi, termasuk jadwalnya. "Kalau misalnya 1X24 jam kesempatan untuk mengunggah bagi parpol, maka begitu selesai KPU bisa lansung melakukan verifikasi ulang," kata dia. 

Ia mengaku tidak bisa memprediksi kapan verifikasi faktual bagi kelima parpol tersebut. Sebab, mereka harus lebih dulu dinyatakan lolos verifikasi administrasi. 

"Berapa hari (verifikasi administrasi) tergantung masing-masing partai," ujarnya.

Baca Juga: Kompak! KIB Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024 ke KPU

2. Parpol yang menang gugatan diberi kesempatan memperbaiki dokumen administrasi

KPU Masih Pelajari Keputusan Bawaslu yang Kabulkan Gugatan 5 ParpolIlustrasi logo Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) (Dokumentasi Istimewa)

Sementara, Sekretaris Jenderal PRIMA, Dominggus Oktavianus mengatakan bahwa pihaknya menerima dan akan melaksanakan putusan Bawaslu atas gugatan yang dilayangkan sebelumnya.

"Kami menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI," ungkap Dominggus seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada Sabtu, (5/11/2022). 

Ia mengatakan bakal berkoordinasi dengan KPU untuk memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1X24 jam. "Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU. Dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat akan segera kami perbaiki," kata dia.

Ia menambahkan bahwa keputusan Bawaslu adalah kemenangan rakyat biasa. Ia menegaskan bahwa perjuangan tidak akan selesai sampai di tahap itu saja. 

"Kami harus memperjuangkannya lagi hingga proses verifikasi faktual selesai," tutur dia.

3. Daftar 18 partai yang lolos verifikasi administrasi

KPU Masih Pelajari Keputusan Bawaslu yang Kabulkan Gugatan 5 ParpolIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, berdasarkan data terakhir pada 14 Oktober 2022 lalu, terdapat 18 partai yang lolos saat masa perbaikan verifikasi administrasi. Ini berarti ada enam partai yang dinyatakan tidak lolos saat masa perbaikan tersebut. Dua partai di antaranya adalah Partai Keadilan dan Persatuan dan Partai Rakyat Adil dan Makmur.

Berikut daftar 18 partai yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Garuda
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh

Baca Juga: KPU Badung Terima Aduan Banyak NIK Warga Dicatut Jadi Anggota Partai 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya