Banyak THR Terlambat, Anggota DPR Kritik Kinerja Kemnaker

DPR soroti laporan pelanggaran THR

Jakarta, IDN Times -- Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago menyoroti kinerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dinilai lamban mengantisipasi dan menyelesaikan pelanggaran pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja. 

Pernyataan itu sebagai buntut dari laporan Kemenaker yang menyatakan ada 1.050 layanan konsultasi THR dengan 938 aduan. Dari 938 aduan tersebut, baru 23 di antaranya yang telah ditindaklanjuti. 

"Saya menilai dari data yang disampaikan Kemnaker ini, ternyata kasus pelanggaran THR saat ini masih sangat banyak terjadi, artinya Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnaker tidak mampu melakukan upaya pencegahan atas persoalan pelanggaran THR  yang memang selalau terjadi setiap tahun," kata Irma, Rabu (19/4/2023). 

Baca Juga: Banyak Perusahaan Nakal soal THR, Kemnaker Dapat 928 Aduan

1. Kritik Menaker Ida tak bisa selesaikan penyelewengan THR

Banyak THR Terlambat, Anggota DPR Kritik Kinerja KemnakerMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)

Irma menyoroti kinerja Menaker Ida Fauziyah yang dianggap tak mampu menyelesaikan kasus-kasus penyelewengan THR pegawai saat Lebaran setiap tahunnya.

Posko pengaduan THR yang dibuat oleh pemerintah menemukan melibat 669 perusahaan terseret. Dari total 938 aduan yang diterima, sebanyak 468 aduan THR tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan. 

Irma menilai kondisi ini sebelumnya juga pernah dirasakan oleh pekerja beberapa tahun yang lalu saat pandemi COVID-19.

"Artinya tetap saja kasus ini tidak mampu diselesaikan pemerintah siapa pun menterinya. Pertanyaan mendasar nya, tidak adakah kemauan pemerintah untuk menyelesaikan masalah klasik ini," ujarnya.

"Saya yakin dari 669 perusahaan yang melakukan pelanggaran THR tahun ini, juga melakukan pelanggaran THR tahun sebelumnya dan atau tahun-tahun sebelumnya. Pastinya juga pihak Kemnaker dan Disnaker sudah memiliki data perusahaan yang melakukan pelanggaran THR tahun tahun sebelumnya," imbuh Irma.

Baca Juga: Pastikan Pembayaran THR Keagamaan, Kemnaker Bentuk Posko Satgas THR

2. Kualitas penanganan pengaduan masih rendah

Banyak THR Terlambat, Anggota DPR Kritik Kinerja KemnakerMata uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Irma kemudian menyoroti hanya 23 kasus pengaduan THR yang ditindaklanjuti oleh Kemenaker. Kondisi ini, menurutnya menunjukkan rendahnya kualitas penanganan pengaduan yang dilakukan oleh pemerintah. 

"Masa dari 28 Maret 2023-15 April 2023 pihak Kemenaker dan Disnaker hanya mampu menindaklanjuti 23 kasus THR yang dilaporkan. Ini kan artinya hanya 2,4 persen kasus yang ditindaklanjuti, ini pun belum ada kepastian apa kasus yang ditindaklanjuti berarti selesai pembayaran THR atau masih proses penanganan," tuturnya. 

"Saya berharap agar Kemnaker dan Disnaker sungguh sungguh bekerja memastikan regulasi tentang THR berjalan dengan baik. Tingkatkan kualitas penanganan kasus pelanggaran THR dengan pendekatan pencegahan dengan memanfaatkan kasus kasus di tahun sebelumnya," imbur Irma. 

Baca Juga: Update Posko THR Kemnaker 17 April 2023, Ini Jumlah Aduan yang Masuk

3. Aduan tertinggi berasal dari DKI Jakarta

Banyak THR Terlambat, Anggota DPR Kritik Kinerja KemnakerSejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Aduan THR tertinggi tercatat di DKI Jakarta dengan jumlah 455 aduan.

Adapun, dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 3 aduan; Provinsi Sumatra Utara (24); Sumatra Barat (18); Riau (17); Jambi (11); Sumatra Selatan (24); Bengkulu (1); Lampung (5); Kepulauan Bangka Belitung (5); Kepulauan Riau (17); DKI Jakarta (455); Jawa Barat (322); Jawa Tengah (147); DIY (43); Jawa Timur (84); dan Banten (120). 

Data terbaru Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi melaporkan ada 1.394 aduan yang masuk, terdiri dari 688 aduan THR tidak dibayarkan, 496 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan.

Total perusahaan yang terseret dalam laporan ini sebanyak 992 perusahaan. Sementara ada 36 aduan yang sedang ditindaklanjuti.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya