DPR Buka Kans Papua Barat Daya Ikut Pemilu 2024

DPR dorong empat provinsi baru Papua ikut Pemilu

Jakarta, IDN Times — Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, ada kemungkinan Provinsi Papua Barat Daya yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna akan mengikuti Pemilu 2024.

Dasco mengatakan, hal itu bisa terjadi jika Papua Barat Daya terlampir dalam Perppu Pemilu yang saat ini masih dibahas DPR bersama pemerintah.

Baca Juga: Papua Komitmen Jaga dan Pertahankan “Papua Tanah Damai” 

1. Tunggu pengesahan Perppu Pemilu

DPR Buka Kans Papua Barat Daya Ikut Pemilu 2024Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dasco menjelaskan, keikutsertaan Papua Barat Daya dalam kontestasi Pemilu 2024 perlu menunggu Perppu Pemilu yang saat ini masih dibahas oleh DPR dan pemerintah.

Setelah Undang-Undang Provinsi Papua Barat Daya disahkan, pembahasan Perppu Pemilu akan dilanjutkan untuk mengkaji keikutsertaan provinsi baru di Papua.

“Saya pikir sesuai itung-itungan waktu Papua Barat Daya sudah kita sahkan untuk kemudian kita serahkan ke Presiden. Kemudian Presiden melakukan sesuai mekanisme yang ada dan akan terbit Perppu yang akan mengatur termasuk keberadaan daerah otonomi baru tersebut dalam mengikuti kontestasiPemilu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Capaian Vaksinasi COVID-19 di Papua-Papua Barat Masih 70 Persen Kurang

2. Provinsi baru lainnya akan diikutsertakan

DPR Buka Kans Papua Barat Daya Ikut Pemilu 2024Anak-anak melintasi jembatan di desa Banti 1, Distrik Tembagapura, Mimika, Papua. Melalui Program Tiga Desa, Freeport Indonesia membangun jaringan infrastruktur yang mencakup ratusan rumah, sekolah, rumah guru, klinik, pasar tradisional, gereja, jembatan, hingga lapangan terbang perintis di dataran tinggi Kabupaten Mimika, Papua. (Dok. Freeport)

Politikus Gerindra ini juga mengatakan, selain Provinsi Papua Barat Daya, ada tiga provinsi baru lainnya yang kemungkinan akan diikutsertakan dalam Pemilu 2024.

Tiga provinsi baru itu yakni Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan. Dengan demikian, ada empat provinsi baru yang kemungkinan akan ditambahkan dalam Perppu Pemilu 2024.

“Saya pikir, karena sudah disahkan lebih dulu dan kemudian Papua Barat Daya, tentunya nantinya akan secara otomatis akan bersama-sama diikutkan dalam proses Pemilu,” ujar Dasco.

Baca Juga: Survei: Mayoritas Publik Tak Setuju Pemilu Ditunda, Siap Pemilu 2024 

3. DPR dorong empat provinsi baru ikut Pemilu 2024

DPR Buka Kans Papua Barat Daya Ikut Pemilu 2024Puan Maharani dampingi Presiden Jokowi saat meninjau vaksinasi pelajar di SMAN 4 Serang, Banten pada Selasa (21/9/2021). (dok. Tim Media Puan Maharani)

Dengan disahkannya UU tersebut, total ada 38 provinsi yang meramaikan kontestasi politik pada 2024. Ketua DPR RI, Puan Maharani, berharap, empat provinsi baru ini akan diikutsertakan dalam Pemilu 2024.

"DPR RI akan berkirim surat kepada pemerintah yang menyatakan sudah menyelesaikan terkait dengan Undang-Undang, berharap bahwa Papua Barat Daya ini bisa mengikuti tiga provinsi Papua lainnya yang kemarin sudah disahkan untuk bisa mengikuti Pemilu tahun 2024 yang akan datang," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).

Puan menjelaskan, Penjabat (Pj) Gubenur Papua Barat Daya perlu dilantik untuk kemudian membahas mekanisme peraturan selanjutnya. Di antaranya, pembahasan mengenai masukanya provinsi baru itu dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.

"Jadi memang ini harus ada pelantikan dulu seperti Papua tiga yang lalu, Setelah semuanya selesai baru akan diikuti oleh pelaksanaan mekanisme yang lain. Jadi terkait dengan Perpu dan lain-lain kita tunggu sampai bulan Desember ini bagaimana kelanjutannya," ucap dia.

Baca Juga: DPR Resmi Sahkan RUU Papua Barat Daya Jadi Undang-Undang

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya