DPR Kritik Biaya Urus Paspor dan Visa Jemaah Haji Rp1,6 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadizily menyoroti sejumlah biaya pengurusan dokumen jemaah haji. Menurutnya anggaran pengurusan dokumen harus dilakukan rasionalisasi agar biaya haji bisa ditekan.
Dalam usulan Dirjen Pengelolaan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief menjelaskan perlu beberapa biaya untuk pengurusan dokumen jemaah haji. Usulan tersebut di antara untuk lembur petugas pengurusan paspor senilai Rp3,7 miliar, biaya pendampingan penerbitan paspor jemaah Rp1,6 miliar, dan penyelesaian dokumen jemaah Rp11,2 miliar.
Baca Juga: 3 Langkah Menabung Dana Haji, Biar Segera Memijak Tanah Suci
1. Usulan dana pembuatan paspor bisa ditekan
Ace Hasan mengatakan ada sekitar 84 ribu jemaah haji yang sudah memiliki paspor. Maka dari itu, usulan Rp1,6 miliar untuk penerbitan paspor jemaah haji bisa ditekan.
“Setahu saya ada 84 ribu jemaah yang harusnya berangkat itu sudah selesai paspornya. Jadi mohon untuk diperhatikan betul setahu saya pengurusan parpor mereka sudah selesai. Setengah dari jumlah jemaah kita,” kata Ace Hasan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: DPR Protes Dana BPIH Digunakan untuk Pemeliharaan Barang di Arab Saudi
2. Biaya lembur pengurusan paspor disorot
DPR juga menyoroti usulan dana untuk biaya lembur pengurusan paspor. Pasalnya pengurus parpor jemaah haji merupakan ASN yang mendapatkan honor dari negara.
Dana pengurusan paspor tersebut Rp3,7 miliar diminta bisa ditekan lebih rendah sehingga BPIH yang dibayarkan jemaah bisa lebih kecil.
3. DPR minta Kemenag pilah usulan biaya haji
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang meminta Hilman Latief untuk merasionalisasi kembali usulan biaya haji untuk penyelesaian dokumen jemaah.
“Kita pilah nih, kalau biaya pendampingan penerbitan paspor jemaah Rp1,6 miliar itu kan 84 ribu sudah selesai artinya ini bisa dikurangi,” ujarnya.
Baca Juga: BPKH Kena Semprot DPR Tak Bisa Gandakan Nilai Manfaat Haji