DPR Protes Dana BPIH Digunakan untuk Pemeliharaan Barang di Arab Saudi

Dana jemaah digunakan untuk pemeliharaan barang di Saudi

Jakarta, IDN Times — Sejumlah anggota Komisi VIII DPR menyoroti pengelolaan biaya penyelenggaraan haji (BPIH) milik jemaah haji digunakan untuk memeliharan barang-barang haji.

Barang haji yang terdata dalam Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah pemeliharaan kendaraan, peralatan kantor wisma, gedung dan bengkel, baik di yang ada di Indonesia maupun di Arab Saudi.

“Selama bertahun-tahun kita punya ribuan item namanya Badan Milik Haji (BMH). Jadi ini sudah bertahun-tahun dengan puluhan mobil, puluhan kendaraan di dalam dan negeri dan luar negeri,” kata Dirjen Pengelolaan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: Cerita Jemaah Haji: Dulu Itu Haji Kelaparan, Sekarang Kekenyangan

1. Anggota DPR minta dana haji tak digunakan untuk mengelola barang

DPR Protes Dana BPIH Digunakan untuk Pemeliharaan Barang di Arab SaudiANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menyoroti dana BPIH yang dibayarkan oleh jemaah digunakan untuk mengelola BMH. Menurutnya dana haji ini digunakan murni untuk jemaah menunaikan ibadah haji. Dana itu tak bisa digunakan untuk mengelola aset negara seperti gedung atau kendaraan haji.

“Ini kan milik jemaah tidak boleh kembali ke negara. Negara itu membantu jemaah haji seperti itu. Masa jemaah haji dari kampung mensubsidi negara kan aneh itu,” kata Iskan.

2. Aset negara tak boleh didanai jemaah

DPR Protes Dana BPIH Digunakan untuk Pemeliharaan Barang di Arab SaudiIlustrasi. Jemaah haji di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Anggota Komisi VIII fraksi Demokrat Achmad juga mengatakan bahwa dana BPIH tak boleh digunakan untuk mendanai aset negara.

“Ini kan aset negara yang biaya belanja modal ini kan aset negara yang ada di Saudi, kan aneh aset negara kok rakyat yang mengurusnya terlepas dari nilai manfaat atau dari BPIH itu,” kata Achamd.

“Jadi tidak boleh aset negara dibebankan kepada rakyat untuk merawat untuk memeliharanya,” sambungnya.

Baca Juga: Melacak Nasib Dana Haji setelah 2 Tahun Jemaah Batal ke Tanah Suci

3. Komisi VIII minta penjelasan Dirjen PHU soal aset haji

DPR Protes Dana BPIH Digunakan untuk Pemeliharaan Barang di Arab SaudiDirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Wakil Ketua DPR RI Marwan Dasopang meminta Dirjen PHU Hilman Latief untuk menjelaskan kepemilikan aset barang yang berada di Arab Saudi. Pasalnya barang yang berada di Arab Saudi disebut-sebut bukan aset negara, melainkan BMH sehingga pengelolaannya menggunakan dana BPIH yang dibayarkan jemaah.

Diketahui aset BMH itu telah ada sejak 1980 sehingga ada ribuan aset yang perlu dikelola menggunakan BPIH. Akibatnya, dana haji ikut membengkak karena digunakan untuk pemeliharaan kendaraan dan peralatan kantor.

“Kami ingin penjealasan apakah barang-barang ini di Saudi ini sudah menjadi milik negara? Kalau tidak milik negara berarti kan tidak boleh juga APBN, kalau tidak menggungakan APBN berarti itu milik jemaah. Apakah boleh jemaah menyumbang? Kita persilakan jawabannya,” ujarnya.

Baca Juga: Kemenag dan DPR Putuskan Biaya Haji 2023 pada 14 Februari 2023

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya