DPR Tetap Bahas RUU Pemekaran Papua Meski Tuai Penolakan

RUU pemekaran Papua hanya bahas batas wilayah

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk pembentukan provinsi baru di Papua meski sejumlah warga di Bumi Cenderawasih itu menolak pemekaran wilayah.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan penolakan dari masyarakat merupakan hal yang wajar terjadi. Namun menurutnya, demi kemajuan Papua maka pemekaran harus terjadi.

“Yang pasti satu, mungkin sekarang akan ada penolakan, tapi kita harus yakin. Bahwa kalau mau maju syukur kalau bisa mekar, itu aja sudah,” kata dia di Senayan, Jakarta, Selasa (5/5/2022).

Baca Juga: Wapres Resmikan Pembangunan BLK Komunitas di Papua dan Papua Barat  

1. RUU pemekaran Papua hanya bahas batas wilayah

DPR Tetap Bahas RUU Pemekaran Papua Meski Tuai PenolakanTPNPB-OPM serang Bandara Sugapa, Intan Jaya, Papua. (Dok.TPNPB-OPM).

Supratman mengatakan RUU harmonisasi pemekaran Papua ini hanya akan membatas pembentukan daerah otonomi sehingga tidak mengatur hal yang bersifat khusus. Artinya, RUU pembentukan provinsi baru di Papua hanya membahas batas wilayah kabupaten/kota serta kewenangan pemerintah daerah.

Politikus Gerindra ini mengatakan RUU ini tidak akan membahas perihal pemilihan kepala daerah, gubernur, walikota, atau bupati karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Terkait dengan seluruh ketentuan dengan draf pemilihan gubernur itu saya rasa tidak perlu ada dalam RUU kita karena sudah diatur pemda,” kata dia.

Baca Juga: Masyarakat Papua Gelar Aksi Tolak Pemekaran Wilayah 

2. Papua mekar jadi 7 provinsi

DPR Tetap Bahas RUU Pemekaran Papua Meski Tuai PenolakanANTARA FOTO/Gusti Tanati

Sebagai informasi, pembahasan RUU pembentukan provinsi baru di Papua merumuskan terbentuknya lima provinsi baru di Papua. Setiap provinsi akan memiliki jumlah kabupaten/kota yang beragam.

Sejauh ini, dengan usulan lima provinsi baru maka ada tujuh provinsi yang kemungkinan akan ada di Papua. Pertama Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, Papua Selatan, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Utara.

“Ini barangkali mapping sementara kami dan akan kami lengkapi dengan perbandingan dan usulan asli dengan perkembangan terakhir,” kata Supratman.

Baca Juga: Demo Tolak Pemekaran Papua Ricuh, Kasat Intel Jadi Korban Penganiayaan

3. Orang Papua tolak pemekaran

DPR Tetap Bahas RUU Pemekaran Papua Meski Tuai PenolakanTentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM). (dok. TPNPB-OPM)

Penolakan pemekaran provinsi Papua oleh kelompok masyarakat sipil telah berlangsung lama. Diketahui penolakan ini telah berlangsung sejak 2019 karena mereka menilai pemekaran bukan solusi utama bagi persoalan di Bumi Cenderawasih.

Berlanjutnya pembahasan RUU ini memicu gelombang aksi di beberapa daerah di Papua. Beberapa aksi terbaru menolak pemekaran Papua terjadi di Jayapura, Papua, pada Jumat pekan lalu.

Aksi demo menolak pemekaran Papua di kawasan Istana Negara, Jakarta, juga sempat terjadi pada awal Maret 2022. Massa aksi yang merupakan mahasiswa Papua ini menggelar demo untuk menolak pemekaran di Papua.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya