Ini Tahapan Pemilu 2024, Parpol Daftar ke KPU Mulai 30 Juli 2022

Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada Juni 2022

Jakarta, IDN Times- Pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dimulai tiga bulan lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pendaftaran partai politik berlangsung pada Juli 2022 ini.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, keputusan itu telah sesuai dengan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut aturan tersebut, pendaftaran partai politik selambat-lambatnya dilakukan 20 bulan sebelum hari pemilihan.

“Jadwal tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada Juni 2022. Kami sudah hitung kalau 20 bulan sebelum hari H berarti Juni tahun ini,” kata Pramono dalam diskusi virtual, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Kemendagri dan DPD Sepakat Pemilu 2024 Tidak Ditunda

1. Ini jadwal pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024

Ini Tahapan Pemilu 2024, Parpol Daftar ke KPU Mulai 30 Juli 2022Ilustrasi petugas KPPS. IDN Times/Istimewa

Pramono merinci jadwal tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol yang akan mengikuti Pemilu 2024. Pendaftaran parpol dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU dengan melengkapi dokumen yang diperlukan.

Pengumuman pendaftaran parpol ke KPU akan dimulai pada 27-29 Juli. Parpol bisa mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu mulai 30 Juli-5 Agustus 2022. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi administrasi kelengkapan dokumen parpol pada 6 Agustus-4 September 2022.

Sementara penetapan parpol peserta Pemilu 2024 akan dilangsungkan pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan pengundian nomor urut.

2. Persiapan pendaftaran mulai April 2022

Ini Tahapan Pemilu 2024, Parpol Daftar ke KPU Mulai 30 Juli 2022Ilustrasi. Petugas KPPS meneteskan tinta ke jari pemilih menggunakan pipet pada simulasi pemilihan di halaman KPU Purbalingga tanggal 25 November 2020./Foto: Rudal Afgani Dirgantara

Tanthowi menyebut, pihaknya telah melakukan persiapan pendaftaran mulai April mendatang. Persiapan yang dilakukan salah satunya sosialisasi kelengkapan dokumen untuk parpol peserta Pemilu 2024, dan optimalisasi Sipol.

Sistem berbasis teknologi informasi ini juga akan membantu memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen parpol.

“Persiapan-persiapan menjelang pendaftaran akan kami lakukan di bulan April, termasuk kesiapan Sipol,”  kata Tanthowi.

3. KPU berkoordinasi dengan Kemendagri hindari data ganda anggota parpol

Ini Tahapan Pemilu 2024, Parpol Daftar ke KPU Mulai 30 Juli 2022Ilustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

KPU juga akan melakukan koordinasi dengan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) Bahtiar, untuk memastikan data anggota partai politik yang diberikan sesuai dengan data milik pemerintah pusat.

Tanthowi menjelaskan, hal itu penting dilakukan agar tidak ada data anggota parpol ganda atau manipulasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh parpol.

Pasalnya, setiap parpol peserta Pemilu 2024 wajib memberikan data anggota di setiap provinsi, kabupaten/kota sebagai syarat mengikuti Pemilu 2024.

“Proses KPU bisa menentukan syarat minimal keanggotaan di kabupaten/kota itu harus didasarkan pada data agregat kependudukan dalam milik Kemendagri,” tutur dia.

Baca Juga: Surat Suara Pemilu 2024 Diringkas Demi Hemat Anggaran

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya