Komisi III Akan Panggil Sri Mulyani dan Mahfud MD Imbas Temuan Rp300 T

Sri Mulyani juga dimintai penjelasan kasus Rafael Alun

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI akan memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD terkait dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp300 triliun dan kasus Rafael Alun Trisambodo. Hal itu disampaikan anggota Komisi III Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto. 

"Terkait temuan Rp300 triliun, kasus Rafael Alun, kami di Komisi III memang akan memanggil Menkeu dan Menko Polhukam di masa sidang tahun ini," kata Didik, Kamis (16/3/2023). 

Baca Juga: Anggota DPR Kritik Mahfud Tak Laporkan Temuan Transaksi Rp300 T ke KPK

1. Komisi III ingin minta penjelasan kasus dugaan TPPU

Komisi III Akan Panggil Sri Mulyani dan Mahfud MD Imbas Temuan Rp300 TMenteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (youtube.com/sekretariatpresiden)

Didik mengatakan, akan meminta penjelasan dari Sri Mulyani dan Mahfud MD terkait dugaan TPPU Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Didik menilai, kemungkinan besar dana tersebut merupakan tindak TPPU, karena berada di lingkup Kemenkeu. 

"Makanya kami juga akan memanggil PPATK dan Menko Polhukam meminta keterangan untuk menjelaskan pendapat publik yang berkembang saat ini," ujarnya. 

Baca Juga: Bos PPATK Sambangi Kemenkeu, Ini Penjelasannya soal Rp300 Triliun

2. TPPU bukan tindak pidana yang berdiri sendiri

Komisi III Akan Panggil Sri Mulyani dan Mahfud MD Imbas Temuan Rp300 TAnggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. (ANTARA/HO-DPP Partai Demokrat.)

Didik juga mengatakan, TPPU bukan tindak pidana yang berdiri sendiri. Artinya, ada tindak pidana sebelumnya yang dilakukan hingga muncul TPPU. 

Menurutnya, berdasarkan pengalaman, TPPU biasanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, hingga kasus narkoba.

"Bicara TPPU, itu kan bukan tindak pidana yang berdiri sendiri. TPPU bukan hanya menyangkut korupsi, (bisa jadi) pencucian uang dari narkoba. Jika melihat apa yang ada kasus di Rafael, temuan TPPU Rp300 triliun, ya besar potensi TPPU itu dari tindak pidana," ujarnya. 

3. Institusi perpajakan dinilai tidak terbuka laporkan LHKPN

Komisi III Akan Panggil Sri Mulyani dan Mahfud MD Imbas Temuan Rp300 TRafael Alun Trisambodo (IDN Times/Aryodamar)

Didik juga menilai terbongkarnya kasus Rafael Alun Trisambodo merupakan bukti ada ketidakterbukaan pejabat publik di lingkungan perpajakan melaporkan laporan harta kekayaan (LHKPN). 

Menurutnya, jelas ada potensi ketidakterbukaan LHKPN yang harus diselidiki oleh aparat penegak hukum (APH). 

"Kalau lihat harta kekayaannya, ada potensi adanya ketidakterbukaan di dalam melaporkan LHKPN. Di mana ketidakterbukaannya? Itu menjadi tugas APH untuk menyelidiki," tuturnya. 

Baca Juga: Abraham Samad: KPK Harus Miskinkan Rafael Alun

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya