KPU Verifikasi Daftar Bacaleg 2024 Mulai 15 Mei
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik hingga Minggu (14/5/2023).
Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg oleh KPU akan dimulai pada Senin 15 Mei 2023.
1. Runut skema pendaftaran bacaleg
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik merinci skema pendaftaran bacaleg setelah KPU menerima berkas dari partai politik.
Berikut skema pendaftaran bacaleg selanjutnya:
- 15 Mei-23 Juni 2023 verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg
- 26 Juni-9 Juli 2023 pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg
- 10 Juli-6 Agustus verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg
Baca Juga: Daftar Caleg Perindo: Yusuf Mansur, Aldi Taher sampai Vicky Prasetyo
2. Parpol tingkat nasional yang sudah mendaftarkan diri
Editor’s picks
Pendaftaran bacaleg parpol sudah dibuka sejak Senin (1/5/2023) selam,a 14 hari hingga Minggu (14/5/2023).
Seluruh partai politik sudah mendaftarkan bakal caleg DPR dalam kurun waktu 14 hari tersebut.
Hanya Partai Gelora yang tidak mendaftarkan bacaleg sesuai kuota 580 kursi DPR. Bacaleg yang didaftarkan Partai Gelora berjumlah 481.
3. PKS daftar pertama kali, Partai Buruh terakhir
Diketahui PKS adalah partai politik yang mendaftarkan bacaleg pertama kali ke KPU pada Senin 8 Mei. Kemudian disusul Partai Hanura pada 10 Mei, PDIP, NasDem, Partai Ummat, dan Partai Garuda pada 11 Mei.
Lalu PAN dan PPP pada 12 Mei. Pada 13 Mei PBB, PKB, dan Gerindra, mendaftarkan bacalegnya. Kemudian pada hari terakhir ada PSI, Partai Demokrat, Partai Gelora, PKN, Partai Golkar, dan Partai Buruh yang mendaftar di injury time.
Baca Juga: Eva Sundari Gabung NasDem, Politikus PDIP Kecewa