Mahfud MD Sebut Vonis Surya Darmadi Menggembirakan dan Sudah Setimpal 

Mahfud MD sebut hormat dengan putusan hakim ke Surya Darmadi

Jakarta, IDN Times -- Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan hakim pengadilan Jakarta Pusat yang memberikan vonis hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar kepada Surya Darmadi atas kasus korupsi pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

Mahfud mengatakan hakim sudah memberikan vonis yang setimpal kepada Surya Darmadi. Putusan itu juga disebut menggembirakan masyarakat.

Baca Juga: Terdakwa Mega Korupsi Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara

1. Hukuman Surya Darmadi disebut sudah setimpal

Mahfud MD Sebut Vonis Surya Darmadi Menggembirakan dan Sudah Setimpal Menkopolhukam RI, Mahfud MD (Twitter.com/mohmahfudmd)

Mahfud MD mengatakan hukuman yang dijatuhkan terhadap Surya Darmadi sudah setimpal dengan tindak pidana yang dilakukannya. 

"Menurut kami sangat setimpal dan hakim bisa memahami dan menghayati apa kebutuhan negara kita ini di dalam penegakan hukum," ujar Mahfud dalam pernyataannya, Rabu (1/3/2023). 

2. Mahfud sampaikan hormat kepada hakim pengadilan Jakpus

Mahfud MD Sebut Vonis Surya Darmadi Menggembirakan dan Sudah Setimpal Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (IDN Times/Aryodamar)

Mahfud juga menilai dijatuhkannya vonis tambahan berupa keharusan mengembalikan uang sekitar Rp42 triliun kepada negara cukup menggembirakan. Sebabnya, Surya Darmadi dinilai tak hanya merugikan negara tapi juga merugikan perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun. 

"Kami dengan hormat sebesar-besarnya kepada pengadilan Jakpus," ujarnya.  

Baca Juga: Surya Darmadi Kaget Disebut Mega Koruptor, Merasa Dikriminalisasi 

3. Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

Mahfud MD Sebut Vonis Surya Darmadi Menggembirakan dan Sudah Setimpal Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (IDN Times/Aryodamar)

Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Ia juga wajib membayar uang pengganti dan pengganti kerugian perekonomian negara hingga Rp39,7 triliun.

"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada terdakwa Rp2.238.274.248.234 (Rp2,2 triliun) dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520.000 (Rp39,7 triliun)," ujar Hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Surya Darmadi harus membayar uang pengganti itu dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, Jaksa bisa menyita harta benda Surya Darmadi untuk dilelang.

Baca Juga: Alasan Hakim Vonis Surya Darmadi 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya