MPR Singgung Gimmick Mahfud MD Soal RUU Perampasan Aset 

Pemerintah disebut banyak gimmick

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid menyinggung pemerintah yang banyak melakukan gimmick terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Politikus PKS yang kerap disapa HNW itu menilai sejak rapat komisi III DPR RI bersama Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahmud MD soal transaksi mencurigakan di Kemenkeu, banyak desakan untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Padahal beleid usulan pemerintah tersebut belum diserahkan kepada DPR dalam bentuk draft dan naskah akademik sehingga belum bisa dibahas oleh legislatif. 

Baca Juga: Demokrat Tolak Wacana Anies Dipasangkan dengan Mahfud, Kenapa?

1. Fokus substansi, bukan gimmick

MPR Singgung Gimmick Mahfud MD Soal RUU Perampasan Aset Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)

HNW menilai pemerintah yang akan memberikan draft RUU Perampasan Aset sudah sedikit lebih maju. Setikdanya, kata HNW, akan ada pembahasan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang DPR terdekat. 

"Pemerintah akhirnya melalui Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan baru akan segera mengirimkan draft RUU Perampasan Aset ke DPR. Sekalipun ini berbeda dengan pernyataan saat raker dengan komisi III DPR pada awal April yang lalu, tapi ini lebih bagus, ketimbang membuat framing seolah-olah pemerintah sudah mengajukan dan DPR menolak," ujarnya, Senin (17/4/2023). 

Dia juga meminta pemerintah melalui Mahfud MD tidak banyak 'menabur' gimmick dan fokus pada substansi RUU Perampasan Aset. 

"Pemerintah untuk lebih fokus hadirkan materi dan substansi RUU Perampasan Aset, daripada mengumbar gimmick-gimmick yang mengaburkan masalah dan tidak diperlukan," kata HNW.

Baca Juga: Curhat Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Sudah Lama Tetap Belum Rampung

2. RUU Perampasan Aset belum sampai ke DPR

MPR Singgung Gimmick Mahfud MD Soal RUU Perampasan Aset Suasana Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

Diketahui draft RUU Perampasan Aset belum sampai ke tangan DPR RI. Pada akhir Desember 2022 lalu, DPR disebut-sebut hendak mencantumkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023 namun batal karena draft dan naskah akademik dari pemerintah belum sampai ke tangan senator. 

"Bila Pemerintah memang serius, mestinya draft RUU itu harusnya jangan terlalu lama, agar segera diterima DPR untuk dibahas bersama Pemerintah, sebelum akhirnya diundangkan, sebagaimana norma yang berlaku,” ucap HNW. 

Baca Juga: PSI Minta DPR Buktikan Keseriusan RUU Perampasan Aset

3. Pemerintah masih koreksi salah ejaan di RUU Perampasan Aset

MPR Singgung Gimmick Mahfud MD Soal RUU Perampasan Aset Menkopolhukam RI, Mahfud MD (Twitter.com/mohmahfudmd)

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku pihaknya saat ini sedang mengoreksi salah ejaan (typo) dalam RUU Perampasan Aset. Sejauh ini draft RUU Perampasan Aset sudah diteken oleh enam kepala instansi atau lembaga yang terkait. Keenam kepala lembaga itu yakni Menko Polhukam, Menteri Keuangan, Kepala PPATK, Jaksa Agung, Kapolri dan Menteri Hukum dan HAM. 

"Sekarang tinggal mengoreksi yang typo-typo banyak. Pasal 9 tertulis pasal 6, nanti dikoreksi lagi seumpama masih ada. Sehingga, Pak Jokowi mintanya sih sebelum Lebaran (surpres) sudah dikirim, tapi selambat-lambatnya di awal pekan pertama Lebaran sudah dikirim ke DPR," kata Mahfud.

Mahfud juga mengatakan RUU Perampasan Aset tak bisa berlaku surut atau mundur. Artinya, RUU itu tak bisa menjerat pelaku tindak kejahatan sebelum aturan tersebut disahkan di parlemen. Mahfud menyebut usulan itu sebaiknya dipenuhi bila ingin RUU disahkan. 

"Meskipun memang ada aspirasi begitu (agar RUU Perampasan Aset) tak berlaku surut. Pak, sebaiknya jangan berlaku surut. Kalau perkara yang sudah lama dilewati saja, nanti banyak yang gak setuju kalau (aturan itu) bisa berlaku mundur. Ke depannya saja. Ada yang usul begitu. Tapi, ada yang bilang tidak mungkin karena misalnya ada kasus yang dibuka lalu terkait dengan kasus lama, nanti kita atur lah seperti itu," ungkap Mahfud.

Ia mengatakan RUU Perampasan Aset itu tidak terbatas bisa diterapkan pada tindak pidana korupsi dan pencucian uang saja. Namun, juga penyelundupan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menjelaskan bahwa dengan RUU ini membuat penegak hukum mampu merampas aset dan harta dari tindak kejahatan yang pelakunya belum diketahui siapa. 

"Ini penting untuk kasus seperti ada harta diduga dari hasil tindak pidana, tetapi pelakunya gak ada karena menghilang atau gak jelas. Nah, ini dirampas dulu. Aset dan harta itu bisa dirampas melalui mekanisme perdata tetapi dalam hukum pidana," tutur dia. 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya