Realisasi Anggaran Setneg 96 persen, Danai Program Pelayanan Presiden

Alokasi anggaran terbesar untuk dukungan managemen

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut realisasi anggaran tahun 2021 termasuk belanja BLU mencapai 96,9 persen dengan realisasi Rp2,2 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk mendanai dua program dukungan manajemen dan program penyelenggaraan pelayanan presiden dan wakil presiden (wapres).

“Hingga posisi 31 Desember, anggaran belanja 2021 berhasil teralisasi Rp2,2 triliun atau sebesar 96,90 persen. Penyerapanm anggaran ini sudah termasuk BLU yang sudah menjadi target PNBP,” kata Pratikno dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Baca Juga: Pejabat Setneg Kena Sanksi Disiplin Gara-gara Typo di UU Cipta Kerja

1. Pagu alokasi anggaran 2021

Realisasi Anggaran Setneg 96 persen, Danai Program Pelayanan PresidenSumber Gambar: wikimedia.org

Pagu anggaran 2021 diketahui telah melalui tujuh kali penyesuaian. Sebelum penyesuaian, pagu awal alokasi anggaran Kementerian Sesneg sebesar Rp1,9 triliun.

Dari total tujuh kali penyesuaian, pagu anggaran tersebut kemudian bertambah Rp373 miliar sehingga pagu akhir 2021 menjadi Rp2,3 triliun.

Baca Juga: Realisasi Anggaran Perjalanan Dinas Naik di Awal 2022, Capai Rp400 M

2. Alokasi anggaran terbesar untuk dukungan manajemen

Realisasi Anggaran Setneg 96 persen, Danai Program Pelayanan PresidenANTARA FOTO/Humas Pemkot Bogor

Pratikno merinci alokasi anggaran untuk dua program yang sumber dana berasal dari Kementerian Sekretariat Negara. Ada dua program yang dijalankan yaitu program dukungan managemen dan program penyelenggaraan layanan presiden wapres.

Program dukungan managemen diketahui dialokasikan sebanyak Rp1,2 triliun, sementara program penyelenggaraan layanan presiden dan wapres teralokasi Rp1,1 triliun.

“Rinciannya adalah pertama untuk program dukungan managemen Rp1,2 triliun, di dalamnya sudah termasuk alokasi untuk dua satuan kerja BLU yang bersumber dari PNBP BLU sebesar Rp387 miliar. Program ke dua untuk penyelenggaraan layanan presiden/wapres sebesar Rp1,1 triliun. Ada penyesuaian Rp373.816.103 karena ada penambahan dan pengurangan anggaran,” tuturnya.

Baca Juga: Setneg Larang Anies Gelar Formula E di Dalam Monas

3. Rincian alokasi dana penyelenggaraan layanan presiden dan wapres

Realisasi Anggaran Setneg 96 persen, Danai Program Pelayanan PresidenPresiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPD dan DPR RI pada Jumat (14/8/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Dalam paparannya, Pratikno merinci dana yang dialokasikan untuk program penyelenggaraan layanan presiden dan wakil presiden di 2021.

Pertama, ada penambahan pagu anggaran dari Bendahara Umum Negara (BUN) senilai Rp446 miliar yang digunakan untuk bantuan pemerintah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dukungan kegiatan presiden dan wapres, pengadaan sarana dan prasaran, dan dukungan kegiatan pada sekretariat Kantor Staf Presiden (KSP).

Kemudian ada penambahan saldo awal kas BLU senilai Rp65 miliar untuk pemeliharaan kawasan dan venue Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), dan operasional layanan kawasan dan revitalisasi sistem penerangan jalan umum dan taman di kawasan Kemayoran.

“Ketiga, ada kebijakan penghematan belaja tahap I Rp7,1 miliar yang digunakan untuk dukungan program vaksinasi, perlindungan sosial, dan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” kata Pratikno.

Lalu ke empat ada revisi anggaran belanja dengan nilai total Rp1,2 miliar. Pratikno menjelaskan anggaran yang direvisi tersebut digunakan untuk mendukung kelancaran beberapa kegiatan seperti pengelolaan bantuan pemerintah, aktivitas timnas, percepatan penanggulanan kemiskinan, pencegahan dan penanganan pandemik COVID-19 di lingkungan setneg, optimalisasi kegiatan wapres, dan pengurunan pagu penggunaan PNBP lainnya.

Mensesneg juga melakukan penghematan tahap II terkait belanja alokasi tunjangan hari raya dan gaji ke-13 Rp35 miliar.

Kemudian penyesuaian anggaran Mensesneg juga dilakukan karena ada refocussing dan realokasi belanja kementerian/lembaga tahap III sebesar Rp7,7 miliar yang ditujukan untuk mendanai pendanaan COVID-19 dan dampak yang ditimbulkan.

Selain itu, refocussing dan realokasi belanja kementerian lembaga 2021 tahap IV sebesar Rp86 miliar untuk mendukung  penanganan kesehatan perlindungan sosial di tengah pemberlakuan PPKM darurat.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya