Selevel Menteri, Ini Tugas Bambang Susantono Kepala Otorita IKN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus bergulir. Presiden Joko “Jokowi” Widodo juga telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.
Peraturan itu memuat kedudukan, tugas, dan fungsi kepala otorita IKN, sekretaris IKN, dan pemerintah daerah khusus yang akan menduduki ibu kota baru tersebut.
Eks Wakil Menteri Perhubungan era Presiden RI ke-6 Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), Bambang Susantono, telah dipilih Jokowi untuk memimpin otorita IKN sebagai Kepala Otorita.
“Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,” kutip pasal 2 beleid tersebut.
1. Tugas kepala otorita IKN
Otorita IKN akan dipimpin oleh kepala otorita, wakil kepala otorita, dibantu oleh sekretaris otorita Nusantara menjabat selama lima tahun. Jokowi secara langsung akan menunjuk kepala otorita IKN. Sementara untuk sekretarisnya akan diusulkan oleh kepala otorita kepada Jokowi.
“Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI,” kata Jokowi dalam perpres itu.
Tugas Kepala Otorita IKN tertera dalam perpres yakni, memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi otorita IKN, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana induk IKN, menyusun strategi dan kebojakan operasional kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Kemudian menyusun dan menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ibu Kota Negara. Otorita IKN juga berwenang melaksanakan pelayanan izin investasi dan kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus pada pihak yang mendukung pembiayaan pengembangan IKN.
Baca Juga: KSP: Otorita IKN Langsung Operasi Usai Aturan Turunan UU IKN Terbit
2. Tugas Sekretariat Otorita IKN
Dalam struktur pemerintahan IKN, sekretariat Otorita IKN mempunyai tugas untuk melaksanakan koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, serta tata kelola organisasi.
Ketentuan itu tertuang dalam pasal 11 poin 1 hingga poin 3.
Sekretariat otorita IKN juga mempunyai fungsi menyusun rencana program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya bagi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Otorita IKN.
Editor’s picks
“Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara,” tuturnya.
3. Letak kantor pemerintahan di IKN
Area pusat pemerintahan di IKN akan dibangun di Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (WP KIPP) yang akan dioptimasi menjadi pusat pemerintahan di IKN.
WP KIPP ini memiliki luas kurang lebih 6.671 hektare meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan Sebagian Kelurahan Pemaluan di Kecamatan Sepaku.
Dalam pasal 96 ayat (1) Perpres Nomor 64 Tahun 2022, pusat pemerintahan nasional yang berada di WP KIPP antara lain:
- Istana Kepresidenan
- Pusat perkantoran, kementerian/lembaga non kementeritan
- Perwakilan negara asing, organisasi internasional
- Pembangunan kantor pusat dan markas besar unsur pertahanan dan keamanan
- Pembangunan hunian aparatur sipil negara TNI/Polri
- Fasilitas sosial pendukung permukiman
- Pembangunan taman kota dan kebun raya
- Pembangunan simbol kebhinekaan berupa plaza, fasilitas peribadatan
- Pembangunan simpul transportasi angkutan massal
Baca Juga: Kepala Otorita IKN Berharap Masyarakat Ikut Urun Rembuk Biayai IKN