Selevel Menteri, Ini Tugas Bambang Susantono Kepala Otorita IKN

Kepala Otorita IKN menjabat 5 tahun dan dipilih Jokowi

Jakarta, IDN Times - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus bergulir. Presiden Joko “Jokowi” Widodo juga telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.

Peraturan itu memuat kedudukan, tugas, dan fungsi kepala otorita IKN, sekretaris IKN, dan pemerintah daerah khusus yang akan menduduki ibu kota baru tersebut.

Eks Wakil Menteri Perhubungan era Presiden RI ke-6 Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), Bambang Susantono, telah dipilih Jokowi untuk memimpin otorita IKN sebagai Kepala Otorita. 

“Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,” kutip pasal 2 beleid tersebut.

1. Tugas kepala otorita IKN

Selevel Menteri, Ini Tugas Bambang Susantono Kepala Otorita IKNPresiden Joko Widodo memberi selamat kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono (kiri) beserta istri dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe serta istri usai pelantikan di Istana Negara Jakarta, Kamis (10/3/2022). (ANTARA FOTO/HO/Setpres-Muchlis Jr/wpa/YU.)

Otorita IKN akan dipimpin oleh kepala otorita, wakil kepala otorita, dibantu oleh sekretaris otorita Nusantara menjabat selama lima tahun. Jokowi secara langsung akan menunjuk kepala otorita IKN. Sementara untuk sekretarisnya akan diusulkan oleh kepala otorita kepada Jokowi.

“Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI,” kata Jokowi dalam perpres itu.

Tugas Kepala Otorita IKN tertera dalam perpres yakni, memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi otorita IKN, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana induk IKN, menyusun strategi dan kebojakan operasional kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Kemudian menyusun dan menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ibu Kota Negara. Otorita IKN juga berwenang melaksanakan pelayanan izin investasi dan kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus pada pihak yang mendukung pembiayaan pengembangan IKN.

Baca Juga: KSP: Otorita IKN Langsung Operasi Usai Aturan Turunan UU IKN Terbit

2. Tugas Sekretariat Otorita IKN

Selevel Menteri, Ini Tugas Bambang Susantono Kepala Otorita IKNIlustrasi proyek strategis nasional pembangunan bendungan Sepaku penunjang air bersih IKN (IDN Times/Ervan)

Dalam struktur pemerintahan IKN, sekretariat Otorita IKN mempunyai tugas untuk melaksanakan koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, serta tata kelola organisasi.

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 11 poin 1 hingga poin 3.

Sekretariat otorita IKN juga mempunyai fungsi menyusun rencana program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya bagi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Otorita IKN.

“Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara,” tuturnya.

3. Letak kantor pemerintahan di IKN

Selevel Menteri, Ini Tugas Bambang Susantono Kepala Otorita IKNSejumlah alat berat membuka akses jalan di lokasi segmen tiga di kawasan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Area pusat pemerintahan di IKN akan dibangun di Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (WP KIPP) yang akan dioptimasi menjadi pusat pemerintahan di IKN.

WP KIPP ini memiliki luas kurang lebih 6.671 hektare meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan Sebagian Kelurahan Pemaluan di Kecamatan Sepaku.

Dalam pasal 96 ayat (1) Perpres Nomor 64 Tahun 2022, pusat pemerintahan nasional yang berada di WP KIPP antara lain:

- Istana Kepresidenan

- Pusat perkantoran, kementerian/lembaga non kementeritan

- Perwakilan negara asing, organisasi internasional

- Pembangunan kantor pusat dan markas besar unsur pertahanan dan keamanan

- Pembangunan hunian aparatur sipil negara TNI/Polri

- Fasilitas sosial pendukung permukiman

- Pembangunan taman kota dan kebun raya

- Pembangunan simbol kebhinekaan berupa plaza, fasilitas peribadatan

- Pembangunan simpul transportasi angkutan massal

Baca Juga: Kepala Otorita IKN Berharap Masyarakat Ikut Urun Rembuk Biayai IKN

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya