Tragedi Kanjuruhan, DPR Gelar Raker Gabungan Panggil Polri hingga PSSI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi X DPR RI akan memanggil seluruh pihak terkait tragedi Kanjuruhan, dalam agenda rapar kerja (raker) gabungan. Raker gabungan itu rencananya bakal dihadiri kepolisian, PSSI, Kemenpora RI, Liga Indonesia Bar, hingga perwakilan suporter.
“Komisi X PR RI akan segera melakukan rapat (raker, raker gabungan atau RDP) pada masa reses di Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022- 2023 dengan para pihak, yaitu Kemenpora RI, Kepolisian RI, PSSI, PT Liga Indonesia Bar, Perwakilan Suporter, Panitia Pelaksana, dan Indosiar,” kata Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, Senin (3/10/2022).
1. Komisi X DPR desak pemerintah lakukan investigasi
Huda juga mendorong agar pemerintah melakukan investigasi atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang tersebut.
“Komisi X PR RI mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi atas tragedi tersebut, dan harus ada yang bertanggung jawab. Tim investigasi antara lain terdiri dari pihak kepolisian, Kemenpora RI, Komnas HAM, PSI, perwakilan suporter dan perwakilan unsur masyarakat olahraga,” ujar dia.
2. DPR desak penghentian sementara liga sepak bola Indonesia
Editor’s picks
Huda juga mendesak penghentian sementara putaran liga sepak bola di Indonesia. Dia mendorong supaya ada perbaikan dalam tata kelola dan penyelenggaraan sepak bola sebelum pertandingan liga dilanjutkan.
“Komisi X PR RI mendesak untuk menghentikan sementara Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 dan kompetisi sejenis lainnya sampai adanya perbaikan nyata terhadap tata kelola penyelenggaraan kejuaraan sepak bola,” ujar dia.
Baca Juga: AHY Minta Investigasi Tragedi Kanjuruhan: Sepak Bola Tak Seharga Nyawa
3. DPR desak pemerintah menegakkan UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan
Lebih lanjut, Huda juga mendesak pemerintah untuk segera menegakkan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya terkait penyelenggaraan kejuaraan dan suporter.
“Mendesak untuk segera menerbitkan peraturan turunan dari undang-undang tersebut,” ucap dia.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, DPR Minta Bentuk Tim Pencari Fakta