Jakarta, IDN Times - Tak ada kejahatan yang sempurna. Motif pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis, 7 Juli 2022.
Peristiwa Magelang yang diklaim adanya kekerasan seksual oleh Yosua terhadap Putri pun membuyarkan skenario dua babak Ferdy Sambo tentang polisi tembak polisi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Polisi berpangkat Bharada itu disebut jaksa sebagai eksekutor pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Tuntutan Bharada E lebih berat ketimbang Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang hanya dituntut 8 tahun. Sementara, Ferdy Sambo harus membayar nyawa Yosua dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup.
Motif pembunuhan berencana yang diyakini jaksa tersebut telah membuat Sambo meradang dan menjadi eksekutor terakhir terhadap Yosua dengan melesakkan dua tembakan di kepala ajudannya itu.
“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis, 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata jaksa membacakan tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Jaksa menjelaskan, adanya perselingkuhan Putri dengan Yosua disimpulkan dari keterangan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ahli Poligraf, Aji Febrianto.
“Bahwa benar korban Yosua keluar dari kamar Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang dan diketahui Kuat Ma’ruf sehingga terjadi keributan antara terdakwa Kuat Ma’ruf dengan korban Yosua yang membuat Kuat mengejar Yosua dengan menggunakan pisau dapur,” ujar jaksa.
Setelah mengejar Yosua, Kuat kemudian menyarankan Putri melapor kepada Sambo agar tak ada duri dalam rumah tangga mereka. Menurut jaksa, hal itu mengindikasikan bahwa Kuat mengetahui perselingkuhan antara Putri dengan Yosua.
"Duri yang dimaksud adalah korban Yosua Hutabarat sehingga dari rangkaian dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu terampasnya nyawa korban Yosua Hutabarat," imbuhnya.
Adapun hal yang membuat janggal jaksa adalah Putri Candrawathi tidak melakukan visum setelah mengklaim terjadinya pemerkosaan. Padahal, ia memiliki latar belakang sebagai dokter dan memiliki suami yang lama bekerja di reserse.
Selain itu, yang paling membuat janggal adalah ketika Putri memanggil Yosua dan berbicara empat mata di dalam kamar selama 10 hingga 15 menit usai adanya klaim bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh Yosua.