Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Momen Putri Candrawathi Pejamkan Mata Saat Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Putri Candrawathi saat mendengarkann tuntutan jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Chandrawati dihukum delapan tahun pidana penjara. Jaksa meyakini Putri terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, ketika jaksa membacakan tuntutan tersebut, Putri terlihat memejamkan mata dan menundukkan kepala.

Istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, itu menangis menahan perasaannya saat mendengarkan tuntutan tersebut.

Sebelumnya, jaksa menuntut Putri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana delapan tahun,” kata jaksa di Pengadilam Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us