Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ayah Brigadir J Kecewa Putri Candrawathi Dituntut Hanya 8 Tahun

Terdakwa Putri Candrawathi memasuki ruangan untuk mendengarkann tuntutan jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat mengungkap kekecewaannya mendengar terdakwa Putri Candrawathi hanya dituntut delapan tahun penjara.

Samuel tak banyak komentar dan hanya ungkap satu kata menggambarkan kekesalannya.

"Kecewa," kata Samuel saat dihubungi, Rabu (18/2023).

Sementara itu, pengacara Brigadir Yosua, Martin Lukas mengatakan seharusnya Putri Candrawathi dituntut penjara paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

"Itu kan ada pilihan di Pasal 340, diancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati. Dalam hal ini PC sudah terbukti dalam fakta persidangan bahwa dia salah satu aktor intelektual yang menghendaki hilangnya nyawa Yosua atau merampas nyawa Yosua," kata Martin.

"Masa yang memiliki niat jahat pembunuhan berencana yang membunuh itu hak absolut milik Tuhan hanya dituntut 8 tahun penjara?" paparnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us