Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Putri Candrawathi memasuki ruangan untuk mendengarkann tuntutan jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Terdakwa Putri Candrawathi memasuki ruangan untuk mendengarkann tuntutan jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi hanya delapan tahun penjara.

Jaksa menuntut terdakwa istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana delapan tahun,” kata jaksa di Pengadilam Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Sebelumnya, jaksa juga telah menuntut Ferdy Sambo dalam persidangan Selasa (17/1/2023) seumur hidup.

Tersangka lainnya, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga dituntut selama 8 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us