Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Keluarga Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menunggu dimulainya sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Keluarga Nofrinyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berharap terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana.

Pengacara Brigadir J, Martin Lukas sebut berdasarkan fakta persidangan, Ferdy Sambo telah memenuhi unsur dakwaan Pasal 340 subsider 338 KUHP.

“Kami berharap Jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut Terdakwa Ferdy sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup,” kata Martin saat dihubungi, Selasa (17/1/2023).

Martin yang mengaku mewakili keluarga berharap bahwa tuntutan yang akan dibacakan Jaksa akan mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat indonesia.

“Mengingat terdakwa Ferdy Sambo menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana,” pungkasnya.

Terdakwa Ferdy Sambo bakal mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini (17/1/2023).

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan tak ada persiapan kliennya untuk mendengarkan tuntutan jaksa.

“Gak ada persiapan khusus,” kata Arman kepada IDN Times.

Dalam tuntutan jaksa kepada terdakwa Ricky Rizal, Sambo disebut menjadi eksekutor terakhir dengan dua kali tembakan ke kepala yang menyebabkan Yosua tewas.

Menanggapi pernyataan jaksa, Arman mengaku akan mengajukan pledoi atau nota keberatan terkait hal tersebut.

“Pasti (ajukan pledoi) sama kronologisnya dan dalam pledoi akan kami sampai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” kata Arman.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us