Jakarta, IDN Times - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dalam rapat tersebut, anggota Komisi VIII menyetujui pagu anggaran 2022 Kemenag RpRp66.453.208.486.000.
Pembahasan mengenai pagu anggaran itu juga sudah dibahas antara Kemenag dengan Badan Anggaran DPR RI. Dalam rapat itu, Menag menjelaskan fungsi anggaran di Kemenag.
"Fungsi pagu anggaran 2022 ada dua, agama dan pendidikan," ujar Yaqut dalam siaran langsung di kanal YouTube Komisi VIII, Senin (20/9/2021).
Anggaran untuk fungsi agama Rp10.598.557.790 dan untuk fungsi pendidikan Rp55.854.650.696.