Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Kamis (27/6). Dalam putusannya, hakim MK menolak seluruh petitum yang diajukan oleh pihak pemohon dalam hal ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.
Pengamat ekonomi sosial dari Universitas Muhammadiyah Makassar Dr Hurriah Ali Hasan mengatakan presiden dan wakil presiden terpilih, pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menghadapi tantangan besar dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat.