Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Mendagri, Menkes, Menhaj Sepakati SEB soal Pelayanan Haji dan Umrah
(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Tiga kementerian menandatangani SEB untuk menyinkronkan data jemaah, memperbaiki layanan kesehatan, dan mengatur tarif pemeriksaan serta vaksinasi.

  • Data Siskohat akan dipadankan dengan Dukcapil untuk memvalidasi identitas, hubungan keluarga, dan antrean keberangkatan haji.

  • Pemerintah memperketat seleksi petugas, mengatur tarif kesehatan, dan menunggu Keppres terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2025

Angka jemaah haji yang wafat di Tanah Suci menjadi pembanding bagi kondisi pada 2026.

2026

Angka jemaah haji yang wafat di Tanah Suci disebut turun hampir 100 orang dibandingkan 2025.

sebulan yang lalu

Seleksi petugas haji dari unsur sipil telah dilaksanakan.

Jumat (9/10/2026)

Tito Karnavian menyampaikan penandatanganan SEB di Gedung Kemendagri, Jakarta.

1 minggu

Keppres mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji diperkirakan terbit.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kemendagri, Kementerian Haji dan Umrah, serta Kemenkes menandatangani SEB untuk memperbaiki pelayanan haji dan umrah.
  • Who?
    Kemendagri, Kementerian Haji dan Umrah, Kemenkes, Tito Karnavian, Irfan Yusuf Hasyim, dan Dante Saksono Harbuwono.
  • Where?
    Penandatanganan disampaikan di Gedung Kemendagri, Jakarta.
  • When?
    Kesepakatan tersebut disampaikan pada Jumat (9/10/2026).
  • Why?
    Untuk memperbaiki pelayanan, menekan biaya, memperpendek antrean, serta membenahi validasi data dan layanan kesehatan jemaah.
  • How?
    Melalui sinkronisasi data Siskohat dan Dukcapil, pengaturan tarif pemeriksaan dan vaksinasi, serta seleksi petugas haji yang lebih terukur.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tiga kementerian membuat kesepakatan supaya layanan haji dan umrah lebih baik. Mereka ingin mencocokkan data jemaah agar tidak ada data ganda atau antrean yang dimainkan. Pemerintah juga mengatur biaya pemeriksaan dan vaksin. Seleksi petugas haji diperketat. Sekarang, pemeriksaan kesehatan sudah dimulai di beberapa daerah dan pemerintah menunggu Keppres biaya haji.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kesepakatan tiga kementerian menghadirkan pembenahan pada beberapa bagian layanan haji dan umrah secara bersamaan. Pemadanan data dapat mendukung validasi calon jemaah, sementara pengaturan tarif membuat biaya pemeriksaan dan vaksinasi memiliki rentang yang lebih jelas. Seleksi petugas yang lebih terukur juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki penyelenggaraan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Haji dan Umrah, serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) untuk memperbaiki pelayanan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Kesepakatan ini mencakup sinkronisasi data jemaah, pelayanan kesehatan, hingga pengaturan tarif pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar pelayanan haji dan umrah semakin baik, sekaligus menekan biaya dan memperpendek masa antrean jemaah.

"Yang kita tanda tangani adalah atas perintah Bapak Presiden, pelayanan haji agar lebih baik dan umroh. Kemudian juga biayanya juga bisa ditekan lebih murah, termasuk juga antriannya diperpendek," ujar Tito kepada awak media di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

1. Data jemaah haji akan dipadankan dengan Dukcapil

(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Tito mengatakan, salah satu persoalan yang hendak dibenahi melalui kerja sama tersebut adalah validasi data calon jemaah haji. Pemerintah menemukan sejumlah celah seperti penggunaan identitas orang lain, data ganda, hingga percepatan antrean yang tidak semestinya.

Menurut dia, persoalan tersebut dapat diminimalkan dengan memadankan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

"Dan itu punya biometrik, yaitu wajah, face recognition, kemudian sidik jari, fingerprints, serta iris atau retina mata. Nah, jadi dengan hanya menampilkan wajah saja, sudah kita bisa tahu siapa orang ini, namanya, alamat, tempat tinggal, tanggal lahir, pekerjaan," kata Tito.

Tito menjelaskan, data tersebut juga dapat digunakan untuk memastikan hubungan keluarga calon jemaah, termasuk status suami atau istri maupun anggota keluarga lainnya. Dengan begitu, proses validasi diharapkan membuat jemaah yang berangkat benar-benar sesuai dengan hak dan waktu antreannya.

Sementara, Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf Hasyim, mengatakan, pemadanan data Siskohat dan Dukcapil penting untuk menutup celah permainan dalam antrean keberangkatan haji.

"Kami dari Kementerian Haji ingin memadupadankan data calon jemaah kita yang ada di Siskohat dengan data yang ada di Dukcapil. Saya yakin, saya percaya kalau data ini sudah klop, sudah terpadu dengan baik, tentu tidak akan ada lagi upaya-upaya permainan-permainan, akal-akalan, agar bisa berangkat lebih cepat," ujar Irfan.

2. Pemerintah seragamkan tarif pemeriksaan kesehatan

(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Irfan menambahkan, terdapat sejumlah modus yang menjadi perhatian pemerintah. Salah satunya penggantian calon jemaah yang meninggal dunia oleh ahli waris dengan manipulasi hubungan keluarga.

Selain itu, terdapat dugaan perubahan usia calon jemaah untuk memperoleh prioritas lansia sekaligus kesempatan mendapatkan pendamping haji.

"Yang kedua, ada beberapa hal yang usianya sebetulnya 50 diubah menjadi hampir 70. Kenapa? Untuk mendapatkan dua keuntungan. Keuntungan pertama bisa mendapatkan prioritas percepatan lansia. Kedua, bisa mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pendampingan haji," kata dia.

Dalam aspek kesehatan, pemerintah juga sepakat mengatur tarif pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji. Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan, pemeriksaan kesehatan merupakan bagian penting karena ibadah haji membutuhkan kesiapan fisik.

Dante menyebut angka jemaah haji yang wafat di Tanah Suci pada 2026 turun hampir 100 orang dibandingkan 2025. Namun, pemerintah menilai angka tersebut masih perlu ditekan.

"Jadi sudah hampir 100 ditekan. Ini akan kita tekan lagi lebih baik lagi kalau syarat-syarat istitaahnya menjadi lebih ketat," kata Dante.

Dia menjelaskan, item pemeriksaan kesehatan telah ditentukan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK), baik pemeriksaan klinis, mental, maupun laboratorium. Tarifnya kemudian akan diatur agar tidak terjadi perbedaan yang terlalu jauh antardaerah.

Untuk pemeriksaan di rumah sakit daerah, tarif ditetapkan berdasarkan aturan kepala daerah setempat. Sementara tarif rumah sakit vertikal ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan.

Dante mengatakan, terdapat dua pilihan rentang tarif pemeriksaan kesehatan. Opsi rendah berada di kisaran Rp800 ribu hingga Rp900 ribu, sedangkan opsi tinggi Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta.

"Tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang dari itu. Ini di luar pemeriksaan tambahan yang diperlukan," ujar dia.

Pemeriksaan tambahan seperti CT scan, tes tuberkulosis (TBC), atau ekokardiografi tidak termasuk dalam tarif tersebut dan hanya dilakukan apabila memang diperlukan.

3. Tarif vaksinasi hingga seleksi petugas haji ikut dibenahi

(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain pemeriksaan kesehatan, pemerintah juga mengatur tarif vaksinasi jemaah haji. Dante mengatakan, paket vaksinasi meningitis dan polio diperkirakan membutuhkan biaya sekitar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu.

Sementara pemeriksaan meningitis, polio, dan influenza musiman diperkirakan berada di kisaran Rp750 ribu hingga Rp800 ribu.

"Dengan melakukan pengaturan tarif ini, maka pembiayaan kesehatan kepada jemaah haji menjadi lebih terorganisir dengan baik," kata Dante.

Di sisi lain, Menhaj Irfan mengatakan, pemerintah juga memperketat proses seleksi petugas haji untuk mencegah adanya praktik jual beli atau manipulasi penempatan petugas.

Untuk tahun ini, seleksi petugas haji dari unsur sipil dilakukan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara seleksi petugas dari unsur TNI dan Polri juga dilakukan dengan mekanisme yang lebih terukur.

"Insyaallah semuanya sangat terukur dan teratur sehingga sebulan yang lalu kita sudah laksanakan. Petugas yang dari sipil, dan alhamdulillah tidak terlalu banyak komplain. Karena yang menyelenggarakan BKN, bukan kami," ujar Irfan.

Irfan juga memastikan petugas haji akan menjalani pembekalan di asrama haji selama sekitar satu bulan sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.

Terkait biaya haji, Irfan mengatakan perbedaan biaya antardaerah pada dasarnya disebabkan perbedaan biaya penerbangan dari masing-masing embarkasi. Sementara komponen lainnya relatif sama.

Untuk pelunasan biaya haji, pemerintah masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji. Irfan memperkirakan Keppres tersebut terbit dalam waktu sekitar satu pekan.

"Pemeriksaan sudah bisa dimulai, kita hanya menunggu Keppres dari Presiden tentang biaya haji ini. Mungkin dalam waktu 1 minggu akan segera keluar, kita tunggu dari Keppres Presiden," kata Irfan.

Dia mengatakan, pemeriksaan kesehatan bagi calon jemaah sebenarnya sudah mulai dilakukan di sejumlah daerah. Dengan demikian, setelah jadwal pelunasan ditetapkan, jemaah yang telah dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan dapat langsung melakukan pelunasan melalui bank.

Curated For You

Editorial Team

Related Article