(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Irfan menambahkan, terdapat sejumlah modus yang menjadi perhatian pemerintah. Salah satunya penggantian calon jemaah yang meninggal dunia oleh ahli waris dengan manipulasi hubungan keluarga.
Selain itu, terdapat dugaan perubahan usia calon jemaah untuk memperoleh prioritas lansia sekaligus kesempatan mendapatkan pendamping haji.
"Yang kedua, ada beberapa hal yang usianya sebetulnya 50 diubah menjadi hampir 70. Kenapa? Untuk mendapatkan dua keuntungan. Keuntungan pertama bisa mendapatkan prioritas percepatan lansia. Kedua, bisa mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pendampingan haji," kata dia.
Dalam aspek kesehatan, pemerintah juga sepakat mengatur tarif pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji. Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan, pemeriksaan kesehatan merupakan bagian penting karena ibadah haji membutuhkan kesiapan fisik.
Dante menyebut angka jemaah haji yang wafat di Tanah Suci pada 2026 turun hampir 100 orang dibandingkan 2025. Namun, pemerintah menilai angka tersebut masih perlu ditekan.
"Jadi sudah hampir 100 ditekan. Ini akan kita tekan lagi lebih baik lagi kalau syarat-syarat istitaahnya menjadi lebih ketat," kata Dante.
Dia menjelaskan, item pemeriksaan kesehatan telah ditentukan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK), baik pemeriksaan klinis, mental, maupun laboratorium. Tarifnya kemudian akan diatur agar tidak terjadi perbedaan yang terlalu jauh antardaerah.
Untuk pemeriksaan di rumah sakit daerah, tarif ditetapkan berdasarkan aturan kepala daerah setempat. Sementara tarif rumah sakit vertikal ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan.
Dante mengatakan, terdapat dua pilihan rentang tarif pemeriksaan kesehatan. Opsi rendah berada di kisaran Rp800 ribu hingga Rp900 ribu, sedangkan opsi tinggi Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta.
"Tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang dari itu. Ini di luar pemeriksaan tambahan yang diperlukan," ujar dia.
Pemeriksaan tambahan seperti CT scan, tes tuberkulosis (TBC), atau ekokardiografi tidak termasuk dalam tarif tersebut dan hanya dilakukan apabila memang diperlukan.