Perlukah Subsidi Dana Haji Pakai Fatwa MUI?

- DPR dan pemerintah menyepakati rata-rata BPIH 1448 H/2027 sebesar Rp98,4 juta, sementara calon jemaah membayar Bipih Rp54,65 juta dengan subsidi pemerintah Rp3,2 juta.
- Komnas Haji dan Umrah mendorong fatwa MUI mengenai status syariat subsidi haji serta mempertanyakan pengaruhnya terhadap keabsahan ibadah jemaah.
- Komnas juga meminta landasan yuridis subsidi APBN, sementara MUI menegaskan negara boleh memberi subsidi haji dan ibadah tetap sah meski biaya ditanggung pihak lain.
Jakarta, IDN Times - DPR RI bersama pemerintah sepakat mengenai BPIH 1448 Hijriah/2027 rata-rata sebesar Rp98.466.463.351 (Rp98,4 juta). Namun, dari jumlah tersebut, calon jemaah hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp54.648.825.
Komponen Bipih antara lain meliputi setoran awal Rp25 juta, Nilai Manfaat Virtual Account jemaah Rp3,4 juta, subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta dan setoran pelunasan sebesar Rp23.048.825 (Rp23,04 juta).
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mendorong Majelis Ulama Indonesia untuk mengeluarkan fatwa terkait subsidi dana haji dari pemerintah.
"Komnas Haji mendorong agar Kemenhaj dan DPR meminta fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari aspek syariat Islam terkait dengan status hukum subsidi tersebut. Sebab haji adalah manivestasi dari ajaran islam yang khusus hanya diwajibkan bagi masyarakat muslim yang mampu (istita’ah) secara finansial/ ekonomi," ujar Mustolih Siradj dalam keterangannya, S
1. Komnas Haji pertanyakan sah atau tidak berhaji pakai dana subsidi

ilustrasi haji (IDN Times/Aditya Pratama) Komnas Haji dan Umrah mempertanyakan sah atau tidak berhaji menggunakan dana subisidi. Menurutnya, hal itu perlu dikonsultasikan dengan MUI.
"Pertanyaan mendasarnya adalah, bagaimana status dana subsidi tersebut dan apakah akan mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah haji yang akan dijalankan nanti. Hal tersebut perlu konsultasi kepada MUI," kata dia.
2. Harus ada aturan hukum

ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama) Selain aturan agama, Komnas Haji dan Umrah juga mempertanyakan aturan hukum terkait pemberian subsidi terhadap ongkos haji. Menurutnya, subsidi untuk dana haji dari APBN belum dibuat aturannya
"Namun perlu diingat, langkah pemerintah memberikan subsidi harus segera dicarikan landasan yuridisnya. Pasalnya merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yangteah diubah oleh UU Nomor 14 Tahun 2025 maupun UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang menjadi referensi utama penyelenggaraan ibadah haji belum membuka ruang legitimasi hukum intervensi APBN dalam komponen BPIH. Secara tegas dan terang beleid tersebut menyatakan sumber BPIH hanya berasal dari tiga pos, setoran awal jemaah pada saat pendaftaran, biaya pelunasan dari jemaah pasca BPIH ditetapkan dan nilai manfaat dari BPKH," ucap dia.
3. MUI tegaskan pemerintah boleh berikan subsidi untuk dana haji

Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh/Dok. MUI Secara terpisah, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh, menegaskan pemerintah boleh memberikan subsidi untuk dana haji.
"Sudah clear, negara diperkenankan memberikan subsidi warga negara untuk melaksanakan kewajibannya. Dalam pelaksanaan salat, negara boleh membangunkan masjid, dalam pelaksanaan puasa, negara boleh menyediakan makanan sahur atau berbuka, demikian juga dalam haji," ujar Asrorun kepada IDN Times, Jumat (9/10/2026).
Asrorun menegaskan, orang yang berhaji biayanya ditanggung pihak lain juga sah, apalagi yang hanya beberapa persen dari total dananya.
























