Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mendagri Terbitkan SE Minta Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Mendagri Tito Karnavian saat memimpin rapat bedah rumah di 6 provinsi. (dok. Kemendagri).
  • Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan SE Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta seluruh gubernur memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik berbasis baterai.
  • Kebijakan ini mendukung efisiensi energi, ketahanan energi nasional, serta menjaga kualitas udara sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
  • Insentif mencakup pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik tahun pembuatan 2026 dan sebelumnya, dengan laporan pelaksanaan wajib diserahkan ke Kemendagri paling lambat 31 Mei 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2019

Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Tahun 2023

Terbit Perpres Nomor 79 Tahun 2023 yang mengubah Perpres Nomor 55 Tahun 2019 sebagai dasar percepatan program kendaraan listrik.

Tahun 2026

Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 diterbitkan dan mengatur pemberian insentif pajak untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelumnya.

22 April 2026

Mendagri Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta gubernur membebaskan pajak kendaraan listrik berbasis baterai.

31 Mei 2026

Batas waktu bagi gubernur untuk melaporkan pelaksanaan pemberian insentif fiskal kepada Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran yang meminta seluruh gubernur memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor listrik dan bea balik nama kendaraan listrik berbasis baterai.
  • Who?
    Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan para gubernur di seluruh Indonesia untuk melaksanakan kebijakan insentif fiskal tersebut.
  • Where?
    Kebijakan diumumkan dari Jakarta dan berlaku bagi seluruh pemerintah provinsi di Indonesia melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
  • When?
    Surat Edaran ditandatangani pada Rabu, 22 April 2026, dengan batas waktu pelaporan pelaksanaan oleh gubernur paling lambat 31 Mei 2026.
  • Why?
    Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi sektor transportasi, serta mendukung penggunaan energi bersih dan menjaga kualitas udara nasional.
  • How?
    Pembebasan atau pengurangan pajak daerah dilakukan melalui PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk hasil konversi dari bahan bakar fosil, sesuai arahan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Tito, orang penting di negara, bilang ke semua gubernur supaya orang yang punya mobil listrik gak usah bayar pajak. Katanya biar udara jadi bersih dan energi gak boros. Mobil listrik itu pakai baterai, bukan bensin. Sekarang para gubernur disuruh lapor ke Pak Tito nanti sebelum akhir Mei tahun 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik yang diinstruksikan Mendagri menunjukkan langkah proaktif pemerintah dalam mendorong efisiensi energi dan menjaga kualitas udara. Dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global, kebijakan ini tidak hanya mendukung penggunaan energi bersih tetapi juga mencerminkan upaya adaptif untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui insentif fiskal yang terarah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.

Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

1. Meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, energi bersih, dan menjaga kualitas udara

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian saat ditemui di Kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan.

2. Instruksi dikeluarkan dengan pertimbangkan dinamika ekonomi global

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam acara SAT 2026. (IDN Times/Herka Yanis)

Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri.

Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

3. Pemberian insentif untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri)

Adapun pemberian insentif untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026 telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKВ dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026) tersebut.

Dalam pelaksanaannya, gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026.

Editorial Team