Jejak Sejarah Polri: Pernah di Bawah Mendagri-Menhan hingga Bareng TNI

- Pada awal kemerdekaan, kepolisian berada di bawah Kemendagri dengan urusan administrasi dan operasional terpisah antara kementerian dan Jaksa Agung.
- Melalui Penetapan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946, Polri dipisahkan dari Kemendagri dan langsung bertanggung jawab kepada Perdana Menteri demi menjaga independensi.
- Setelah berbagai perubahan posisi selama Orde Baru, reformasi 1998 menegaskan Polri sebagai lembaga mandiri di bawah presiden melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Jakarta, IDN Times - Dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia, posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ternyata tidak selalu berada langsung di bawah presiden seperti sekarang.
Pada masa awal kemerdekaan, Korps Bhayangkara sempat berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelum akhirnya berdiri sendiri seperti sekarang ini.
Berikut ulasan sejarah mengenai institusi Polri yang pernah berada di bawah Kemendagri, Kemenhan, hingga satu lembaga bareng militer.
1. Polisi pernah di bawah Kemendagri pada awal kemerdekaan

Pada masa awal setelah Proklamasi 1945, struktur pemerintahan Indonesia masih sangat dinamis. Dalam konteks itu, kepolisian ditempatkan sebagai bagian dari Departemen Dalam Negeri atau Kemendagri.
Secara administratif, kepolisian saat itu dikenal sebagai Djawatan Kepolisian Negara. Namun menariknya, tanggung jawabnya terbagi dua: urusan administrasi berada di bawah Kemendagri, sementara aspek operasional berada di bawah Jaksa Agung.
Penempatan ini menunjukkan pada awalnya polisi belum sepenuhnya menjadi institusi independen. Bahkan, kondisi tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran potensi politisasi aparat kepolisian oleh kekuasaan sipil di dalam negeri.
2. Titik balik menuju kemandirian

Perubahan besar terjadi pada 1 Juli 1946. Pemerintah memutuskan untuk memisahkan kepolisian dari Kemendagri, dan menjadikan lembaga tersendiri.
Melalui Penetapan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946, kepolisian tidak lagi berada di bawah Departemen Dalam Negeri, melainkan langsung bertanggung jawab kepada Perdana Menteri.
Langkah ini diambil untuk menjaga independensi polisi, agar tidak menjadi alat politik pemerintah daerah atau kementerian tertentu. Tanggal tersebut kemudian diperingati sebagai Hari Bhayangkara, yang menandai lahirnya institusi kepolisian yang lebih mandiri.
3. Posisi Polri terus berubah hingga reformasi

Seiring perjalanan waktu, posisi Polri kembali mengalami sejumlah perubahan. Setelah keluar dari Kemendagri, kepolisian sempat berada di bawah perdana menteri hingga periode demokrasi parlementer.
Pada era berikutnya, Polri pernah memiliki kementerian sendiri, sebelum akhirnya dilebur bersama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) di bawah Menteri Pertahanan dan Keamanan pada masa Orde Baru.
Baru setelah reformasi 1998, Polri dipisahkan dari militer dan ditegaskan berada langsung di bawah presiden melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Sejarah ini menunjukkan posisi Polri tidak selalu statis. Pernah berada di bawah Kemendagri menjadi bukti bahwa desain kelembagaan kepolisian di Indonesia terus berkembang, mengikuti dinamika politik dan kebutuhan zaman.

















