Gedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menyoroti sejumlah pejabat kepala daerah yang tersebar di seluruh Indonesia. Menurutnya, sebanyak 40 persen dari total yang ada saat ini, tidak layak diangkat menjadi Penjabat Kepala Daerah.
Hal tersebut disampaikan Junirmart Girsang dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di ruang Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
"Terus terang hasil dari bukan hanya pengamatan ya yang kami lihat dengar dan rasakan, hampir 40 persen para Pj ini memang tidak layak untuk menjadi Pj saudara menteri," kata Junirmart.
Fenomena ini dipahami Junimart karena stok pejabat utama atau madya di Kementerian Dalam Negeri untuk diangkat menjadi Pj Kepala Daerah sudah habis, sehingga terpaksa harus mengangkat dari kementerian lain yang tidak paham tentang bagaimana mengelola pemerintahan.
"Kami pahami kenapa sampai demikian, terus terang mungkin stok di Kementerian Dalam Negeri sudah habis yang akhirnya mengambil dari Kementerian lain yang tidak paham tentang pola pikir dan mungkin mereka juga tidak paham tentang bagaimana tata kelola pemerintahan," kata dia.
Selain itu, Junimart juga meminta Tito Karnavian untuk tidak asal-asalan untuk menunjuk siapa Penjabat Kepala Daerah. Menurut dia, harus juga dilihat bagaimana jejak rekamnya.
Menurut dia, pengangkatan pejabat sebagai Pj Kepala Daerah ini jangan hanya dilihat dari satu aspek saja, misalnya dia sudah memenuhi kriteria sebagai pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama. Dia menilai, aspek ini bukan menjadi patokan utama yang harus dipegang Kemendagri.
"Harus lihat juga bagaimana track record dari para Pj. Apakah dia mampu, apakah dia memang paham," katanya.