Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mendikdasmen, Abdul Mu'ti (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Mendikdasmen, Abdul Mu'ti (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • Panduan MPLS Ramah memuat aktivitas yang mendukung pembentukan karakter dan hubungan sosial

  • Peringatan untuk menghindari penugasan berlebihan, perpeloncoan, dan atribut yang memalukan

  • Seluruh kegiatan MPLS Ramah wajib diawasi guru dan tidak boleh menggunakan atribut yang merendahkan martabat murid

Jakarta, IDN Times - Menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti meluncurkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah.

Surat edaran ini disertai dengan Rujukan Kegiatan MPLS Ramah sebagai panduan resmi bagi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan MPLS yang aman, nyaman, dan menggembirakan.

"Rujukan ini bertujuan memastikan bahwa setiap rangkaian kegiatan selama MPLS berorientasi pada kebutuhan, perlindungan, dan kesejahteraan murid baru," jelas Mu’ti dalam keterangan, Minggu(13/7/2025).

1. Praktik yang tidak sesuai prinsip MPLS

Upacara pembukaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di Lapangan Upacara Rumah Jabatan Gubernur, Rabu (10/7/2024). (Dok. Humas Pemprov Sulsel)

Panduan ini memuat contoh kegiatan yang mudah diadaptasi sesuai konteks masing-masing sekolah, termasuk aktivitas pengenalan lingkungan, pembentukan karakter, hingga penguatan hubungan sosial antarwarga sekolah.

"Buku ini juga menegaskan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip MPLS Ramah," jelasnya.

2. Hindari penugasan berlebihan dan perpeloncoan

Aksi pelonco yang dilakukan oleh alumni terhadap siswa kelas 12 SMAN 6 Jakarta. (instagram.com/jktinfo24jam)

Panduan tersebut yakni pertama, memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan. Tugas yang diberikan kepada murid harus bersifat edukatif dan mendukung tujuan MPLS Ramah. Penugasan yang berlebihan atau tidak mendidik harus dihindari. Kedua, melakukan aktivitas yang mengarah pada kekerasan atau perpeloncoan.

"Semua bentuk kekerasan fisik, verbal, maupun psikis dilarang, termasuk aktivitas yang bersifat menghukum, mempermalukan, atau mengintimidasi murid baik secara langsung maupun tidak langsung," tegas Mu'ti.

3. Atribut yang memalukan berdampak negatif

Siswa-siswi TK dan SD dikenalkan pada ekosistem tanaman herbal dan anggrek di Dusun Gempol Kelurahan Ngesrepbalong Limbangan Kendal. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kemudian melaksanakan kegiatan MPLS tanpa pengawasan guru. Seluruh kegiatan MPLS Ramah wajib berada dalam pengawasan guru. Jika dilakukan di luar lingkungan sekolah, kegiatan harus diketahui dan mendapat izin tertulis dari orang tua/wali murid. Keempat, menggunakan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan.

"Atribut yang dapat mempermalukan murid, merendahkan martabat, atau berdampak negatif pada psikologis murid tidak diperbolehkan digunakan dalam kegiatan MPLS," ujarnya.

Editorial Team