Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) pada Jenjang Pendidikan Menengah.
Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 5 Mei 2026 dan ditandatangani Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Aturan ini menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler KKRI di jenjang pendidikan menengah.
