Mengaku Sakit, Pemilik Jembatan Nusantara Mangkir Panggilan KPK

- KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie, yang mangkir dengan alasan sakit.
- Adjie meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dan KPK berharap agar ia memenuhi panggilan berikutnya.
- Empat tersangka termasuk Adjie dicegah ke luar negeri selama enam bulan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksan pada Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie. Namun, ia mangkir dengan alasan sakit.
"Terperiksa tidak datang dengan alasan sakit," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Jumat (4/10/2024).
1. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang

Tessa mengakatan, Adjie meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. KPK berharap Adji memenuhi panggilan berikutnya.
"Penyidik mengimbau terperiksa untuk kooperatif," ujarnya.
2. KPK sudah tetapkan empat tersangka

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Total ada empat tersangka.
Para tersangka antara lain Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
Keempat orang tersebut dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.
3. Kasus ini rugikan negara Rp1,27 triliun

Kasus ini diduga merugikan negara Rp1,27 Triliun. Selain itu korupsi ini diduga terjadi karena ada proses pengadaan barang berupa kapal penyeberangan oleh ASDP dinilai tidak sesuai.