Kasus Korupsi ASDP, KPK Panggil Pemilik Jembatan Nusantara Grup

- KPK panggil pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie, terkait kasus korupsi akuisisi oleh ASDP Indonesia Ferry.
- Adjie akan diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK Merah Putih, namun belum diketahui apakah sudah memenuhi panggilan atau belum.
- Empat tersangka termasuk Adjie dicegah ke luar negeri selama enam bulan karena diduga merugikan negara Rp1,27 Triliun.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie. Ia dijadwalkan untuk diperiksa dalam kasus korupsi akuisisi Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2020.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akusisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Tahun 2019-2022," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Jumat (4/10/2024).
1. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK

Berdasarkan informasi, Adjie akan diperiksa sebagai saksi. Namun, belum diketahui apakah Adjie sudah memenuhi panggilan atau belum.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.
2. KPK sudah tetapkan sejumlah tersangka

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Total ada empat tersangka.
Para tersangka antara lain Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
Keempat orang tersebut dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.
3. Kasus ini rugikan negara Rp1,27 triliun

Kasus ini diduga merugikan negara Rp1,27 Triliun. Selain itu korupsi ini diduga terjadi karena ada proses pengadaan barang berupa kapal penyeberangan oleh ASDP dinilai tidak sesuai.