Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Direksi ASDP Gugat KPK Usai Jadi Tersangka Korupsi, Erick Buka Suara

Menteri BUMN, Erick Thohir (tengah) dan Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo (kiri). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • Erick Thohir menghormati proses hukum antara Direksi PT ASDP dan KPK terkait dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
  • Kementerian BUMN berupaya agar perusahaan pelat merah menjalankan prosedur yang baik terkait pengembangan usaha dengan SOP.
  • Erick juga bekerja sama dengan BPKP dan Kejaksaan Agung dalam memastikan bersih-bersih BUMN berjalan, serta gugatan praperadilan dilayangkan oleh tiga Direksi PT ASDP.

Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN, Erick Thohir buka suara terkait persoalan hukum antara Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

KPK sendiri menetapkan sejumlah Direksi ASDP sebagai terangka dugaan korupsi terkait aksi perusahaan mengakuisisi PT Jembatan Nusantara. Terbaru, ketiga direksi menggugat KPK atas penetapan status tersangka itu.

Erick mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang terjadi di ASDP. Menurutnya, semua pihak boleh menjalankan hak masing-masing.

“Saya sangat mendorong good corporate governance, kerja sama dengan pihak alat penegak hukum, tetapi saya juga menghormati masing-masing individu untuk meng-exercise haknya kan. Dan saya tidak mau berpikiran positif-negatif, biarkan mekanisme ini berjalan dengan baik,” kata Erick di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/2024).

1. Erick berusaha agar BUMN jalankan prosedur dalam pengembangan usaha

Terminal eksekutif Pelabuhan Merak, Banten. (dok. ASDP)

Menurutnya, Kementerian BUMN selalu berupaya agar perusahaan-perusahaan pelat merah menjalankan prosedur yang baik terkait pengembangan usaha.

“Kalau kami pasti berusaha, yang namanya prosedural dalam melakukan pengembangan usaha itu ada SOP-nya,” ucap dia.

2. Kementerian BUMN libatkan BPKP dan Kejaksaan Agung

Kantor pusat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Di sisi lain, dalam memastikan bersih-bersih BUMN berjalan, Erick juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Dan selalu kita coba lakukan pendampingan dari pihak BPKP dan pihak Kejaksaan,” tutur Erick.

3. Gugatan direksi ASDP ke KPK

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (IDN Times/Fauzan)

Adapun gugatan itu dilayangkan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.

Ira, Harry, dan Yusuf Hadi melayangkan gugatan praperadilan kepada KPK dan Pimpinan KPK melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Ira Puspadewi terdaftar dengan nomor 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan ini telah melalui proses sidang pertama pada 2 September 2024.

Kemudian, gugatan praperadilan Harry Muhammad Adhi Caksono terdaftar dengan nomor 81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang pertama akan digelar Rabu, (4/9/2024).

Lalu, gugatan praperadilan Muhammad Yusuf Hadi terdaftar dengan nomor 82/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang pertama akan digelar pada Kamis, (5/9).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us