Jakarta, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan Kartu Pekerja sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan terhadap buruh setelah pada November 2017 Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035.
“Sesuai dengan arahan Bapak Gubenur, Pak Anies waktu itu kita menetapkan UMP. Kita ingin memastikan hubungan industrial berjalan baik. Bagaimana rekan-rekan buruh juga bisa meningkatkan penghasilan mereka, meningkatkan kesejahteraan mereka salah satunya dengan memastikan biaya hidup mereka tidak melambung tinggi karena sekarang harga-harga melambung naik,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dalam sambutan peluncuran Kartu Pekerja di Balai Kota Jakarta, Jumat (12/1).
