Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mengenal TPST Bantargebang yang Longsor dan Terus Memakan Korban Jiwa
TKP longsor sampah di TPST Bantargebang. (IDN Times/Imam Faishal)
  • Longsor setinggi 50 meter di TPST Bantargebang, Bekasi, menewaskan empat orang dan menyebabkan lima lainnya hilang saat truk-truk sedang antre membuang sampah.
  • TPST Bantargebang beroperasi sejak 1989 di lahan lebih dari 110 hektare, menerima sekitar 7.500 ton sampah per hari dari DKI Jakarta dengan metode pengelolaan Sanitary Landfill.
  • Lokasi ini dipilih karena bekas galian tanah luas dan telah beberapa kali mengalami insiden fatal sejak awal 2000-an, menunjukkan risiko tinggi dalam sistem pengelolaan sampahnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
awal hingga pertengahan 1980-an

Volume sampah di Jakarta mencapai 12.000 meter kubik per hari, mendorong pencarian lokasi pembuangan baru di luar kota.

30 Januari 1985

BKSP Jabodetabek dan Pemprov Jawa Barat mengajukan surat ke Bupati Bekasi terkait rencana pembebasan lahan untuk tempat pembuangan sampah DKI Jakarta.

26 Januari 1986

Gubernur Jawa Barat Yogie SM menyetujui izin lokasi pembebasan tanah di Bantar Gebang dengan 15 syarat.

26 Januari 1989

TPA Bantargebang resmi beroperasi sebagai tempat pembuangan akhir bagi sampah dari DKI Jakarta.

tahun 1999

Kerja sama kompensasi antara Pemerintah DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi berlangsung hingga tahun ini.

tahun 2000 hingga 2004

Situasi politik tidak stabil memicu evaluasi ulang kerja sama pengelolaan TPA, namun operasional tetap berjalan.

tahun 2002

Nota kesepakatan pengelolaan TPA diteken kembali dengan revisi, menaikkan kompensasi dari Rp8 miliar menjadi Rp14 miliar.

tahun 2003

Longsor terjadi di TPST Bantargebang dan merendam permukiman warga sekitar.

tahun 2004

Warga Bekasi menolak sampah Jakarta masuk dan menuntut peningkatan kompensasi serta layanan kesehatan. Pengelolaan lapangan dialihkan ke PT Patriot Bekasi Bangkit.

tahun 2006

Zona 3 TPST Bantargebang ambruk, menewaskan sejumlah orang dan mengubur puluhan pemulung.

tahun 2007

Pengelolaan lapangan kembali dipegang oleh Pemprov DKI Jakarta dengan skema tipping fee yang sama untuk Pemkot Bekasi.

tahun 2008

PT Godang Jaya dan PT Navigat ditunjuk sebagai operator baru TPST Bantargebang menggantikan pihak sebelumnya.

tahun 2012

Pemerintah DKI Jakarta meluncurkan masterplan besar pengelolaan sampah yang berlaku hingga tahun 2032.

Januari 2026

Landasan TPST Bantargebang ambles menyebabkan tiga truk sampah jatuh ke sungai.

8 Maret 2026

9 Maret 2026

Tim SAR gabungan masih mencari lima korban hilang; total korban tercatat sebanyak tiga belas orang dengan empat meninggal dunia dan empat selamat.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Longsor gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dan menimpa sejumlah orang serta kendaraan yang sedang berada di area tersebut.
  • Who?
    Korban terdiri dari 13 orang, termasuk empat meninggal dunia, empat selamat, dan lima lainnya masih dicari oleh tim SAR gabungan. Petugas Damkar Bekasi turut melakukan evakuasi.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di kawasan TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang merupakan lokasi pembuangan sampah utama bagi wilayah DKI Jakarta.
  • When?
    Peristiwa terjadi pada Minggu siang, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Hingga Senin, 9 Maret 2026, proses pencarian korban masih terus dilakukan.
  • Why?
    Tumpukan sampah tiba-tiba longsor saat sejumlah truk sedang mengantre membuang muatan. Penyebab pasti longsoran masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.
  • How?
    Sampah yang menggunung runtuh secara mendadak dan menimpa sopir truk serta warga di warung sekitar lokasi. Tim SAR gabungan dikerahkan untuk evakuasi dan pencarian korban tertimbun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Gunungan sampah di Bantargebang jatuh dan menimpa orang-orang. Waktu itu banyak truk mau buang sampah. Ada sopir dan warga yang kena longsoran. Empat orang meninggal, empat selamat, dan lima masih dicari tim penyelamat. Sekarang petugas masih kerja cari korban di tumpukan sampah besar itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Di balik tragedi longsor di TPST Bantargebang, artikel ini menyoroti bahwa fasilitas tersebut memiliki sejarah panjang sebagai pusat pengelolaan sampah terbesar di Asia Tenggara dan telah menerapkan metode Sanitary Landfill yang bertujuan mengurangi polusi udara. Keberadaan kerja sama antarpemerintah serta upaya perbaikan sistem menunjukkan adanya komitmen berkelanjutan dalam menangani persoalan lingkungan secara terstruktur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Minggu, 8 Maret 2026 siang menelan korban jiwa. Kejadian berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB, saat sejumlah truk sedang mengantre untuk membuang muatan sampah.

Anggota Rescue Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Bekasi, Eko Uban, menjelaskan tumpukan sampah tiba-tiba longsor, dan menimpa sejumlah sopir truk yang sedang menunggu antrean. Longsor juga menimpa kendaraan truk dan sejumlah warga yang berada di sebuah warung sekitar lokasi.

Hingga Senin (9/3/2026), tercatat korban 13 orang, di antaranya empat selamat, empat meninggal dunia, serta lima lainnya masih dalam pencarian tim SAR gabungan.

Berikut IDN Times ulas informasi mengenai sejarah TPST Bantargebang dan alasan mengapa sampah dari DKI Jakarta dibuang ke lokasi tersebut.

1. Mengenal TPST Bantargebang

Proses pencarian korban longsor di TPA Bantargebang pada 8 Maret 2026. (Dokumentasi Basarnas)

Berdasarkan informasi dari Portal Resmi Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, TPST Bantargebang sebelumnya bernama Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang, dan telah beroperasi sejak 26 Januari 1989.

Area TPST Bantargebang berlokasi di atas lahan seluas 110.216 hektare. Di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta. Kawasan ini mencakup tiga kelurahan, yaitu Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikiwul, dan Kelurahan Sumur Batu. Diketahui, TPST ini merupakan terbesar se-Asia Tenggara.

Sebelum dijadikan tempat pembuangan sampah, area ini merupakan bekas lahan galian tanah yang digunakan untuk kepentingan pembangunan sejumlah perumahan di Jakarta seperti Sunter, Podomoro, dan Kelapa Gading, serta untuk perbaikan jalan di Narogong.

Setelah puluhan tahun beroperasi, timbunan sampah di TPST ini terlihat semakin menggunung. Berdasarkan informasi yang diungkapkan akun Instagram @dinaslhdki, setiap hari ada lebih dari 7.500 ton sampah dibuang ke tempat ini dengan 1.300 truk sampah.

2. Metode pengelolaan sampah yang dilakukan di Bantargebang

Proses pencarian korban longsor di TPA Bantargebang pada 8 Maret 2026. (Dokumentasi Basarnas)

Mengutip laman resmi Pemerintah Kota Bekasi, TPST Bantargebang menerapkan metode Sanitary Landfill dalam pengelolaan sampahnya. Metode ini dilakukan dengan cara membuang dan menumpuk sampah ke suatu lokasi yang cekung, kemudian memadatkan sampah tersebut dan menutupnya dengan tanah.

Metode Sanitary Landfill dinilai dapat menghilangkan polusi udara dari proses pembusukan sampah. Proses ini memerlukan biaya investasi, operasional, dan pemeliharaan. Seluruh biaya tersebut kemudian dicerminkan dalam nilai rupiah per ton sampah yang disebut dengan Tipping Fee.

3. Latar belakang pemilihan bantargebang sebagai lokasi pembuangan sampah

Proses pencarian korban longsor di TPA Bantargebang pada 8 Maret 2026. (Dokumentasi Basarnas)

Pada awal hingga pertengahan 1980-an, volume sampah di Jakarta mencapai 12.000 meter kubik per hari. Awalnya, DKI Jakarta memilih lokasi pembuangan akhir di Ujung Menteng, Jakarta Timur. Namun lokasi tersebut dinilai tidak strategis, karena sudah dipadati perumahan dan kawasan industri.

Selanjutnya pilihan lokasi pembuangan dialihkan ke luar Jakarta, yakni wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Setelah melalui berbagai pertimbangan, DKI Jakarta memilih Kota Bekasi yang saat itu masih menjadi bagian dari Kabupaten Bekasi. Dua wilayah yang menjadi kandidat lokasi adalah kawasan Medan Satria dan Bantargebang.

Pada 30 Januari 1985, Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabek dan Pemprov Jawa Barat secara resmi mengajukan surat ke Bupati Bekasi Suko Martono, terkait rencana DKI untuk membebaskan lahan di dua tempat tersebut.

Bupati Bekasi merespons surat tersebut dan setelah melakukan kajian, akhirnya Bantargebang dipilih sebagai lokasi pembuangan sampah. Pemilihan ini didasari keberadaan kolam-kolam raksasa bekas pengerukan tanah seluas ratusan hektare di wilayah tersebut.

Setelah melalui berbagai pembahasan, Gubernur Jawa Barat saat itu, Yogie SM, menyetujui izin lokasi pembebasan tanah dengan 15 syarat pada 26 Januari 1986. Sejak saat itulah TPA yang kini bernama TPST Bantargebang resmi beroperasi hingga sekarang.

4. Kompensasi yang diberikan kepada Pemerintah Kota Bekasi

Kondisi longsor Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat (dok. WALHI)

Sementara, sebagaimana yang diungkap DLH DKI Jakarta, pada masa itu, Pemerintah Jakarta memberikan kompensasi dana tunai kepada Pemerintah Kota Bekasi, serta bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur di kawasan sekitar TPA. Kerja sama ini berlangsung hingga 1999.

Memasuki 2000 hingga 2004, situasi politik yang tidak stabil memicu evaluasi ulang terhadap bentuk kerja sama tersebut. Meskipun demikian, operasional pengelolaan sampah tetap berjalan seperti biasa.

Pada 2002, nota kesepakatan pengelolaan TPA kembali diteken dengan sejumlah revisi. Kompensasi dari Pemerintah DKI yang sebelumnya Rp8 miliar dinaikkan menjadi Rp14 miliar.

Pada 2004 menjadi titik balik ketika warga Bekasi kembali menolak sampah Jakarta masuk. Mereka menuntut peningkatan kompensasi dan layanan kesehatan. Akibatnya, pengelolaan lapangan yang semula di tangan Pemerintah DKI beralih ke swasta, yakni PT Patriot Bekasi Bangkit. Dalam skema baru ini, 20 persen dari biaya tipping fee per ton sampah yang dibayarkan ke PT PBB disetorkan ke kas Pemkot Bekasi.

Pada 2007, pengelolaan lapangan kembali dipegang Pemprov DKI, namun porsi tipping fee untuk Pemerintah Bekasi tetap sama. Dua tahun berselang, tepatnya 2008, PT Godang Jaya dan PT Navigat ditunjuk sebagai operator—dua perusahaan yang kini berseteru dengan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Skema 20 persen untuk Pemkot Bekasi pun masih dipertahankan.

Hingga akhirnya pada 2012, Pemerintah DKI Jakarta meluncurkan masterplan besar pengelolaan sampah yang akan menjadi pedoman hingga 2032.

5. Catatan sejarah kelam TPST Bantargebang

TKP longsor sampah di TPST Bantargebang. (IDN Times/Imam Faishal)

Sementara, mengutip Antaranews, rentetan insiden mematikan di lokasi ini telah terjadi berulang kali, mulai dari longsor yang merendam permukiman pada 2003, hingga ambruknya Zona 3 pada 2006 yang menewaskan sejumlah orang dan mengubur puluhan pemulung.

Pola kegagalan sistemik ini terus berlanjut. Pada Januari 2026, amblesnya landasan menyebabkan tiga truk sampah jatuh ke sungai. Tak lama berselang, pada Maret 2026, gunungan sampah setinggi 50 meter ini pun kembali longsor dan memakan tiga korban jiwa.

Editorial Team