KLH Endus Potensi Sanksi Pidana Kasus Longsor Sampah di Bantargebang

- Longsor di TPST Bantargebang menewaskan empat orang dan memicu penyelidikan potensi sanksi pidana bagi pengelola jika terbukti melanggar aturan pengelolaan sampah.
- Menteri Lingkungan Hidup menegaskan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai Undang-Undang Pengelolaan Sampah serta UU Lingkungan Hidup.
- Pemerintah diminta segera membenahi sistem pengelolaan sampah, menghentikan praktik open dumping, serta memperkuat pemilahan sampah rumah tangga untuk mengurangi beban Bantargebang.
Bekasi, IDN Times - TPST Bantargebang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta alami longsor pada Minggu (8/3/2026). Akibatnya, empat orang ditemukan tewas sementara korban lainnya masih dicari.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan akibat peristiwa tersebut, pengelola TPST Bantargebang berpotensi dikenakan sanksi pidana jika terbukti melanggar aturan.
Hanif merujuk pada Pasal 40 dalam Undang-Undang Pengelolaan Sampah yang mengatur ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar bagi pengelola yang lalai hingga menimbulkan korban. Selain itu, sanksi juga dapat dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Barang siapa yang kemudian melanjutkan kerusakan lingkungan dan seterusnya, yang kemudian di ayat 3-nya menyebabkan kematian, maka ancamannya lima sampai 10 tahun (penjara). Kemudian denda Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. Tentu, ini harus kita tegakkan," kata Hanif usai melakukan peninjauan lokasi longsor, Minggu (8/3/2026) malam.
1. Perlu perubahan sistem pengelolaan sampah

Hanif juga menyampaikan, pemerintah daerah khususnya Pemerintah Provinsi Jakarta harus segera melakukan pembenahan serius dalam pengelolaan sampah. Saat ini Jakarta menghasilkan sekitar 8.000 ton sampah per hari, sementara fasilitas pengolahan yang ada baru mampu menangani sekitar 3.500 ton. Menurut Hanif, pemilahan sampah dari rumah tangga menjadi langkah paling mendasar untuk mengurangi beban tempat pembuangan akhir.
"Ke depan, hanya sampah anorganik yang boleh masuk ke Bantargebang. Sisanya wajib dipilah," ujar Hanif.
2. Soroti praktik open dumping

Hanif juga menyoroti open dumping atau metode pembuangan sampah terbuka yang sudah berlangsung sejak 1989 di TPST Bantargebang. Menurutnya, praktik open dumping tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan yang sangat luas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, lanjut Hanif, metode pembuangan sampah terbuka atau open dumping seharusnya sudah dihentikan paling lambat lima tahun setelah aturan itu diterbitkan.
"Jadi, open dumping ini sejak 1989 sampai hari ini, artinya paling tidak umurnya paling singkat (sekitar) 37 tahun," katanya.
Dengan volume sampah yang mencapai sekitar 2,5 hingga 3 juta ton per tahun, Hanif memperkirakan total sampah yang tertimbun di lokasi tersebut telah mencapai 80 juta ton.
3. Menteri LH sampaikan belasungkawa

Di sisi lain, Hanif juga menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tersebut dan berharap keluarga korban diberi ketabahan.
"Kami melayangkan duka sangat mendalam. Mudah-mudahan almarhum bisa mendapatkan tempat terbaik dan keluarganya diberikan kekuatan dan ketahanan iman," ujar Hanif.
Bencana longsor di TPST Bantargebang terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Peristiwa itu juga diduga mengakibatkan 10 orang menjadi korban. Adapun, empat orang telah ditemukan dalam kondisi tewas, dua orang selamat, dan sisanya masih dalam pencarian.



















