ANTARAFOTO/Galih Pradipta
Di awal kepemimpinannya, Jokowi yang saat itu masih berstatus sebagai Gubernur DKI membuat kebijakan untuk menampung Pedagang Kaki Lima (PKL) Tanah Abang untuk pindah ke Pasar Tanah Abang Blok G yang baru diresmikan pada 2014 silam. Syarat yang diprioritaskan Jokowi saat itu adalah PKL pemilik KTP Jakarta.
“Saya titip agar food court ini dijaga kebersihannya. Sering dibersihkan supaya enak dilihat, saya akan cek terus kebersihannya,” kata mantan Wali Kota Solo itu saat peresmian di Pasar Blok G Tanah Abang, (14/4/2014).
Sayang, kawasan itu sepi pengunjung setelahnya. Pelan-pelan pedagang mulai kembali ke jalanan. Hal ini sempat membuat Ahok berang. Bahkan, eks Bupati Belitung Timur itu mengancam akan menindak tegas PKL yang nekat kembali ke jalanan.
“Pedagang yang turun mesti dipenjara, kita sudah minta hakim untuk tindak. Masalahnya kan di Indonesia ini, kita gak bisa langsung tilang tapi mesti minta hakim,” katanya pada Februari 2014 seperti dikutip dari Antara.
Beda sikap Ahok-Anies soal Tanah Abang
Pergantian gubernur dan wakilnya turut mengubah sikap Pemprov DKI Jakarta. Pada awal kepemimpinannya di DKI, Anies-Sandiaga mengizinkan PKL untuk berjualan di jalan Jatibaru dan membuat jalan itu tertutup untuk kendaraan bermotor dari pukul 08.00-18.00.
Kebijakan tersebut sempat ditentang oleh sejumlah pihak karena dianggap merugikan banyak orang, termasuk pengamat transportasi, Djoko Setijowarno. Menurutnya, Anies telah salah kaprah dengan mengizinkan PKL berjualan di jalan Jatibaru dan menutupnya bagi kendaraan bermotor.
“Penggunaan jalan untuk berdagang adalah hal yang keliru. Sayang sekali, jalan yang dibangun mahal hanya untuk PKL,” ujar Djoko kepada IDN Times pada Desember 2017.
Ombudsman pun sampai harus mengultimatum Pemprov DKI untuk membuka kembali Jalan Jatibaru yang ditutup. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 351, ayat 4 dan 5 menyebutkan bahwa kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat. Jika tidak, akan ada sanksi non-aktif menanti Anies sebagai kepala daerah.
“Di Pasal 351 Undang-Undang Pemda itu diatur sanksi administrasi itu, bisa di non-job kan,” kata Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman RI, Dominikus Dalu pada Maret 2018.
Lebih dari 74 ribu orang tanda tangani petisi untuk mengembalikan fungsi trotoar dan jalan di Tanah Abang
Tak hanya itu, seorang warga bernama Iwan membuat petisi di laman Change.org dengan tembusan ke Presiden Joko Widodo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, serta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Petisi tersebut meminta Pemprov DKI untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar di Tanah Abang.
Mengetahui petisi yang beredar, Sandiaga yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI pun menantang orang-orang yang menandatangani petisi itu untuk memberi solusi penataan Tanah Abang.
“Nanti kami undang agar mereka berikan alternatif solusinya seperti apa,” kata Sandiaga pada Desember 2017.
Kini, PKL di jalanan dan trotoar Jatibaru terpaksa harus tergusur kembali setelah Pemprov DKI Jakarta mulai membangun skybridge di atas jalanan tersebut. Pembangunan yang dimulai pada Agustus 2018 ini ditargetkan rampung pada pertengahan Oktober 2018.
Jadi, kebijakan mana yang berdampak postif dan negatif?