Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Enggan Buka Jalan Jatibaru Tanah Abang, Anies-Sandi Bisa Dinonaktifkan

Enggan Buka Jalan Jatibaru Tanah Abang, Anies-Sandi Bisa Dinonaktifkan
Dok. IDN Times/Humas Pemprov DKI Jakarta
Share Article

Jakarta, IDN Times – Ombudsman Jakarta Raya memberikan tenggat waktu 60 hari atau dua bulan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membuka kembali Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang yang kini ditutup untuk memberi lahan kepada pedagang kaki lima.

  1. 1. Laporkan perkembangan penataan

    https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20171228/antarafoto-penataan-kawasan-tanah-abang-221217-gp-2-a2d7a93f9e670877b7737312bb84267e.jpg

    Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan Ombudsman RI Dominikus Dalu akan memberikan waktu 30 hari pertama bagi Pemprov DKI untuk melaporkan perkembangan penataan Tanah Abang terlebih dahulu.

    “Tiga puluh hari itu perkembangannya, kan tadi misalnya menanggapi yang disampaikan makanya kami undang Pemprov hari ini supaya koordinasi dengan kami langkah-langkahnya apa,” jelas Dominukus, Senin (26/3).

  2. 2. Pengembalian fungsi seperti sebelumnya

    Default Image IDN
    Default Image IDN

    Dominikus lalu menambahkan pihaknya memberikan 30 hari kedua bagi Pemprov untuk membuka Jalan Jatibaru yang kini ditutup untuk memberikan ruang pedagang kaki lima (PKL) berdagang.

    “Kemudian yang khusus yang relokasi Tanah Abang kami berikan waktu 60 hari ini maladministrasinya sudah terjadi tapi kan kita harus cari supaya pedagang nyaman maka kita beri waktu 60 hari itu. Jadi gini, 30 hari itu progresnya. Apa langkah yang mereka lakukan 60 hari itu mengembalikan fungsi,” imbuhnya.

  3. 3. Menaikan status menjadi rekomendasi

    Default Image IDN
    Default Image IDN

    Jika dalam waktu 2 bulan Pemprov DKI tidak melakukan tindakan korektif dari Ombudsman, maka Ombudsman akan menaikkan status menjadi rekomendasi bagi Pemprov DKI. Pemberian status rekomendasi ini bisa keluar dalam waktu 1-2 minggu.

    “Naik jadi rekomendasi, ini laporan akhir hasil pemeriksaan belum terekomendasi. Kami beri kesempatan kan kemarin ditanyakan apa laporan ombudsman hasilnya. Kalau 60 hari tidak ada tindakan juga ya kami naikan jadi rekomendasi,” ujar Dominikus.

  4. 4. Anies terancam di non-jobkan

    Default Image IDN
    Default Image IDN

    Jika rekomendasi itu tidak dilakukan Pemerintah, dalam hal ini Gubernur atau Wakil Gubernur DKI Jakarta bisa terancam sanksi.

    “Ya ada sanksi pasal 351 di Undang-Undang Pemda diatur. Nah itu (apakah dipidana) kan hukum Ombudmsan gak bisa ngomong gitu. Ya di pasal 351 Undang-Undang Pemda itu diatur sanksi adminstrasi itu, bisa di non-job kan,” kata Dominikus.

    Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  23 Tahun 2014 Pasal 351, ayat 4 dan 5 menyebutkan:

    (4) Kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (5) Kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.

    Itu terkalu jauh tapi aturannya gitu. Yang kami (Ombudsman) jadi konsen sekarang laporan dulu apa yang harus dilakukan dalam 30 hari,” pungkas Dominikus.

     

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More