Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menhaj Setop Wacana War Ticket Haji usai Menuai Gelombang Kritik
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf setop wacana war tiket haji. (IDN Times/Amir Faisol)
  • Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menghentikan wacana war tiket haji setelah menuai kritik publik, menegaskan kebijakan baru akan dikaji matang sebelum diumumkan.
  • Komisi VIII DPR RI menilai wacana war tiket berpotensi melanggar UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah karena tidak memiliki dasar hukum serta bisa mengganggu sistem kuota yang sudah diatur.
  • Anggota DPR menyoroti risiko kenaikan biaya haji dan ketimpangan sosial jika sistem antrean dihapus, sebab dana pengelolaan haji bisa berkurang dan akses jemaah kurang mampu terancam.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Menteri Haji namanya Pak Irfan tadi bilang ide beli tiket haji cepat-cepat itu dihentikan dulu. Soalnya banyak orang tidak suka dan katanya bisa melanggar aturan. Ada juga ibu dan bapak di DPR yang bilang nanti ongkos hajinya bisa jadi mahal dan orang miskin susah dapat giliran. Sekarang ide itu belum dipakai lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, menyetop wacana war ticket haji setelah menimbulkan polemik di masyarakat. Ia mengakui wacana tersebut merupakan ide yang muncul sebagai upaya mengatasi antrean daftar haji.

"Kalau itu dianggap sebagai terlalu prematur ya akan kita tutup dulu sampai hari ini," kata Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Irfan mengakui istilah war ticket yang ramai diperbincangkan di publik, merupakan wacana awal yang masih dalam tahap pembahasan. Ia menegaskan segala kebijakan baru akan dikaji secara matang sebelum dilempar ke publik. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

"Sambil kita menyelesaikan haji kita yang sudah di depan mata," ujar dia.

1. War ticket haji berpotensi menabrak UU Haji

Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Marwan Dasopang bicara persiapan pelaksanaan Haji 2026. (IDN Times/Amir Faisol).

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menilai wacana war ticket haji berpotensi menabrak undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah (UU Haji dan Umrah). Sebab, regulasi itu hanya mengatur pasal pendaftaran haji. UU haji juga mengatur larangan bagi masyarakat yang sudah berhaji harus menunggu 10 tahun, untuk memperoleh kesempatan menunaikan ibadah rukun iman kelima itu.

Aturan ini, kata Marwan, dibuat DPR dan pemerintah untuk memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat yang tidak sanggup berburu tiket haji. Di sisi lain, UU Haji dan Umrah hanya mengatur dua jenis kuota haji, yakni haji reguler 92 persen dan kuota haji khusus 8 persen.

"Ada pasal yang memberi kebijakan umpamanya dahulu dibagi dua. Kalau dibagi ini untuk berburu tiket, pasalnya di mana? Lah gitu. Jadi tidak mungkin kebijakan itu tidak ada berdasarkan ketentuan legalitasnya," kata Legislator Fraksi PKB itu.

2. Soroti kemungkinan ongkos haji lebih mahal

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, mengatakan sistem antrean haji saat ini memungkinkan dana setoran awal jemaah Rp25 juta yang akan dikelola secara produktif Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaat dari pengelolaan inilah yang selama ini digunakan untuk mensubsidi biaya haji, sehingga Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bisa ditekan.

"Jika sistem antrean dihapus dan kembali ke sistem setoran penuh langsung (lumpsum), dana haji yang mencapai ratusan triliun akan kering. Siapa yang akan mensubsidi jemaah? Apakah biaya haji akan naik drastis?" kata dia.

3. Wacana war tiket mengabaikan keadilan sosial

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Menurut Atalia, wacana war ticket haji mengabaikan aspek keadilan sosial, dan berpotensi menghancurkan tata kelola keuangan haji yang sudah berjalan baik selama ini. Ia mengakui menunggu hampir tiga dekade untuk berangkat haji adalah waktu yang terlalu lama. Namun, solusi tidak boleh lahir dari ketergesaan yang justru menimbulkan masalah baru yang lebih besar.

"Mengembalikan sistem haji ke mekanisme war ticket atau balapan cepat seperti sebelum tahun 2017 adalah sebuah kemunduran besar bagi reformasi tata kelola haji di Indonesia," kata Atalia kepada jurnalis, Minggu, 12 April 2026.

Menurutnya, wacana ini secara terang-terangan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji dan Umrah), yang menganut prinsip first come first serve berdasarkan nomor porsi (Nopors) pendaftaran.

Atalia mengatakan, ibadah haji adalah panggilan jiwa, bukan ajang balapan klik. Jika sistem war ticket diterapkan, maka yang menang adalah mereka yang memiliki fasilitas yang memadai, seperti gawai super cepat, koneksi internet terbaik, dan kemampuan finansial instan.

"Bagaimana dengan ibu-ibu di kampung yang sudah menabung 20 tahun? Bagaimana dengan kakek-nenek kita yang gaptek? Mereka akan tersisihkan," kata Legislator Fraksi Golkar itu.

Editorial Team