Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dengan adanya pemberlakuan sistem satu jalur (one way) di jalur tol mulai dari Cikarang kilometer 29 hingga Brebes kilometer 263, pengemudi yang melewati jalur tersebut tetap bisa keluar di pintu-pintu keluar tol yang telah disediakan.
Dengan sistem one way, jalur A (dari arah Jakarta ke arah timur) dan jalur B (dari arah timur ke Jakarta) akan digunakan satu arah dari Jakarta menuju ke arah timur (Hingga Brebes Barat). Pengelola jalan tol telah menyiapkan akses jalan bagi pengendara di jalur B yang ingin keluar tol.