Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menko Mahfud: Perbedaan Waktu Idul Fitri Jangan Sampai Picu Perpecahan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika meninjau persiapan mudik 2023 di Stasiun Pasar Senen. (www.instagram.com/@mohmahfudmd)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta agar perbedaan waktu salat Idul Fitri tidak menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat. Sebab, kata Mahfud, meski cara penetapan 1 Syawal antara Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah berbeda, namun tidak ada yang salah. 

"Semua sama benarnya. Oleh sebab itu, jangan bertengkar, pokoknya hari raya tuh sama 1 Syawal," ungkap Mahfud dikutip dari akun media sosialnya, Kamis (20/4/2023). 

Ia menambahkan, ibarat salat zuhur, sering kali ditunaikan pukul 12.00 atau pukul 13.00. Menurutnya, hal tersebut tidak ada yang keliru. Begitu pula cara Muslim Muhammadiyah dan NU dalam menentukan Hari Idul Fitri. 

"Kalau Muhammadiyah itu asal (penentuan Idul Fitri) asal (hilal) sudah ada di atas ufuk, berapa pun kecilnya sudah bisa salat. Kalau yang NU (hilal) nunggu sebentar agar bulannya terlihat karena dalilnya dari agama sama. Salat lah kamu, berhari raya lah kamu kalau bulan sudah wujud," katanya. 

Bagi Islam Muhammadiyah, tutur Mahfud, asal sudah ada hilal di atas ufuk meski terlihat sedikit, maka sudah dapat dikatakan memasuki 1 Syawal. Sedangkan bagi NU, hilal yang terlihat harus dua sehingga wujudnya bisa dilihat. 

"Itu semua sama benarnya," tutur dia lagi. 

1. Menteri Agama imbau tetap mengedepankan toleransi dalam menyikapi perbedaan Idul Fitri

Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas (Dok. Kemenag)

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M. Dalam SE tersebut, Yaqut meminta umat muslim untuk menghormati kenyataan bila Hari Raya Idul Fitri 1444 H tak sama.

Diketahui, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada Jumat (21/4/2023). Sementara, Kementerian Agama menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” ujar Yaqut dalam keterangannya. 

2. Takbiran bisa dilakukan di masjid hingga musala

Ilustrasi (pacitankab.go.id)

Dalam SE tersebut, Yaqut juga menyampaikan, takbiran pada malam Lebaran bisa dilakukan di semua masjid dan musala. Yaqut mengingatkan, penggunaan toa harus mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” ucap dia.

3. Salat Idul Fitri dapat dilakukan di lapangan dan dilarang ceramah soal politik praktis

Suasana salat Idul Fitri 1441 H di Masjid Jami An Nur Kramat, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/5/2020). Pelaksanakan shalat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Selain itu, Yaqut juga menyampaikan, salat Idul Fitri bisa dilaksanakan di masjid, musala hingga lapangan. Dia mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata dia.

Lebih lanjut, Yaqut mengimbau materi khutbah Idul Fitri agar berisi tentang pesan untuk menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah.

Selain itu, materi yang berisi nilai-nilai toleransi dan persatuan diharapkan ada dalam khutbah Idul Fitri. Yaqut berharap, materi khutbah berisi soal politik praktis tak dimasukkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Sunariyah
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us