Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menag Minta Pemda Kabulkan Permohonan Izin Fasilitas untuk keagamaan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas (Dok. Kemenag)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk mengakomodir permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk Salat Idul Fitri.

Imbauan ini disampaikan Menag menyusul adanya diskursus yang berkembang terkait permohonan izin yang diajukan Ta'mir Masjid Alhikmah, Podosugih, Pekalongan kepada Pemerintah Kota Pekalongan.

Ta’mir Masjid bermaksud menggunakan Lapangan Mataram Kota Pekalongan – Jawa Tengah untuk Salat Idul Fitri 1444 H pada Jumat, 21 April 2023. Sementara pemerintah baru akan menetapkan 1 Syawal pada Sidang Itsbat yang digelar pada 20 April 2023.

 

1. Menag imbau umat Islam hormati perbedaan pendapat hukum

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Dok. Kemenag)

Pemerintah selalu menggelar sidang isbat terlebih dahulu sebelum menetapkan awal Ramadan dan awal Syawal. Sidang ini melibatkan unsur Komisi VIII DPR RI, pimpinan ormas-ormas Islam, duta besar negara sahabat, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Sidang isbat berlangsung dengan memperhatikan informasi data hilal berdasarkan hasil Hisab (perhitungan astronomis), dan konfirmasi dari proses rukyatul hilal. Keduanya dijadikan bahan pertimbangan untuk kemudian dibahas bersama dalam mekanisme sidang.

Kesepakatan hasil sidang isbat selanjutnya diumumkan secara terbuka oleh Menag Yaqut. Jika hasil sidang isbat menetapkan Idul Fitri bertepatan 21 April 2023, maka hasilnya sama dengan penetapan Muhammadiyah.

Namun jika ternyata sidang menetapkan Idul Fitri bertepatan 22 April 2023, berarti ada perbedaan.

“Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum. Apabila di kalangan masyarakat terjadi perbedaan penyelenggaraan ssalat Idul Fitri, hendaknya hal tersebut direspons dan disikapi secara bijak, dengan saling menghormati pilihan pendapat keagamaan masing-masing individu,” pesan Menag di Rembang, Minggu (16/4/2023).

2. Pemimpin daerah diminta akomodir permohonan izin fasilitas umum untuk kegiatan keagamaan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas Doc. Kemenag)

Tidak hanya itu, Menag juga mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan, selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Kepada seluruh pemimpin daerah, Menag juga meminta agar mereka dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan salat Idul Fitri, sekalipun pelaksanaannya berbeda dengan hasil sidang itsbat yang diputuskan pemerintah. Menurut Menag, hal ini penting dilakukan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana.

3. Menag ajak seluruh pihak menjadikan sikap toleransi sebagai ruh dalam kehidupan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (dok. Kemenag)

Pafa kesempatan ini, Menag mengaku mengapresiasi Wali Kota Pekalongan yang telah memfasilitasi Ta'mir Masjid Al Hikmah untuk dapat menggunakan fasilitas umum yang lain dalam pelaksanaan salat Idul Fitri, yang akan diselenggarakan pada 21 April 2023.

"Sehingga masyarakat yang akan melaksanaan Salat Idul Fitri pada 21 April 2023 tetap dapat terfasilitasi,”sambungnya.

Menag mengajak seluruh pihak untuk senantiasa menjadikan sikap toleransi terhadap perbedaan pendapat sebagai ruh dan spirit dalam kehidupan keberagamaan sehari-hari. Hal inilah yang menurut Gus Men sebagai wujud Gerakan Moderasi Beragama yang dicanangkan Pemerintah Indonesia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us